Pj. Bupati, Kapolres dan Kajari Muara Enim berpose bersama usai penandatanganan MoU

MUARA ENIM I Populinews.com – Dalam rangka mencegah perbuatan korupsi terintegrasi dalam hal proses pengadaaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Polres Muara Enim dan Kejaksaan Negeri.

Pj. Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M. bersama Kapolres Muara Enim, AKBP. Danny HAB. Sianipar, S.I.K dan Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo, S.H secara langsung melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU), bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim, Rabu (16/06/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

Pj. Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, S.H MM saat menandatangani MoU.

Turut hadir pada kesempatan itu, para Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim.

“Kita berharap melalui MoU ini dapat mencegah terjadinya korupsi terintegritas dalam pendampingan serta pengawalan proses pengadaaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Muara Enim,” tutur Pj. Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M yang akrab disapa HNU.

Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo, S.H saat menandatangani MoU

HNU menerangkan, MoU ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/2845/KSP.00/70/04/21 tanggal 30 April 2021.

“Oleh karena itu, MoU ini menjadi dasar dan semangat bagi kita semua untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, terutama pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel,” terangnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP. Danny HAB. Sianipar, S.I.K saat menandatangani MoU

Lanjutnya, untuk mencapai cita-cita dan harapan tersebut tentunya perlu ditingkatkan upaya pencegahan secara internal melalui perbaikan sistem maupun secara eksternal dengan salah satunya melalui pendampingan terintegrasi dari aparat penegak hukum sehingga pengelolaan anggaran negara dan daerah dapat selaras dengan visi, misi maupun strategi Presiden dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Berpose bersama

“Tentunya tidak hanya kita desain hanya karena menghadapi pengelolaan anggaran di masa pandemi Covid-19 saja yang memerlukan percepatan belanja pemerintah guna mendongkrak akselerasi pembangunan daerah namun juga harus kita bidik secara sustainable dan continuously atau berkelanjutan dan terus menerus dengan terus mengedepankan azas kehati-hatian dan prinsip akuntabilitas yang benar,” ucapnya.

Pj. Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, S.H MM dalam sambutannya

Dikatakan HNU, hakikat dan tujuan utama dari pengadaan barang dan jasa adalah mengupayakan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, baik dari sisi kualitas, jumlah dan waktu dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, tranparansi, kompetitif, adil dan akuntabel.

“Kami Pemerintah Kabupaten Muara Enim menginisiasi kerja sama dengan instansi penegak hukum yang ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Muara Enim dengan Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim. Melalui nota kesepakatan ini Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim kami gandeng untuk melakukan pendampingan hukum, asistensi, pengawasan, monitoring dan tindakan hukum lainnya guna mencegah terjadinya penyimpangan, kolusi, korupsi dan nepotisme pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, baik di bidang hukum pidana, maupun penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara,” pungkas HNU. (Fachri/ Kominfo Pemkab Muara Enim)

Bagikan :