Mulai 9 Juli, Palembang Terapkan WFH 75 Persen, Mall Harus Tutup Pukul 17:00 WIB

PALEMBANG | Populinews.com – Pemerintah Kota Palembang, Mulai Jumat 9 – 20 Juli 2021, akan menerapkan kebijakan Work Rfom Home (WFH) bagi 75 persen pegawai di semua perkantoran, baik di lingkungan pemerintah, BUMN mau swasta yang ada di KOta Palembang.
”Jadi yang bekerja di kantor hanya 25 persen saja dari jumlah pegawai yang ada. Itu pun akan bergantian sesuai jadwal yang nantinnya akan diatur masing-masing instansi,” ujar Walikota Palembang Harnojoyo ketika menggelar Rakot bersama jajaran dan Forkimpinda di rumah dinas wali kota, Rabu (7/7/2021).
Rakor ini membahas kebijakan PPKM Mikro, sebagaimai impelemtasi dari kebijakan pemerintah pusat memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di luar Jawa dan Bali. Ada 43 kabupaten dan kota yang masuk dalam PKKM Mikro itu. Salah satunya Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pengetatan PPKM Mikro itu berlangsung mulai sekitar tiga pekan.
Dikatakan Harnojoyo sebetulnya instruksi Menteri mulai tanggal 6 Juli lalu. Namjun dua hari ini dilakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu. ”Dan mulai hari Jumat 9 Juli 2021 kita mulai diberlakukan pengetatan PPKM mikro,” ujar Harnojoyo.
Dia menyebutkan, dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19. “Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini,” harap Harnojoyo.
Secara rinci dijelaskan, selain penerapan WFH perkantoran sebanyak 75 persen dan bekerja di kantor (WFO) 25 persen, kegiatan belajar mengajar juga dilakukan secara online. Hanya sektor esensial yang bisa tetap beroperasi 100 persen, tapi dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Pengetatan lainnya, mal boleh buka sampai maksimal pukl 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan rumah ibadah ditiadakan. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
“Surat edaran akan segera kita buat dan kita tanda tangani. Selama dua hari ini kita lakukan sosialisasi dulu,” ujar Harnojoyo. Bagi yang melanggar, kata Harnojoyo, memang setiap aturan ada sanksi.
“Kita tidak mengedepankan sanksi namun kita meminta kepatuhan masyarakat. Kami mohon kepada semua pihak, kesehatan penting, mari kita dukung. Laksanakan protokol kesehatan dengan serius, insyaAllah virus ini akan hilang.” (dm)
Penulis : Dahri Maulana

