Sekda Natuna : Natuna Kembali keluarkan Kebijakan Berlakukan BDR, Perjalanan Wajib Tes Antigen !
Populinews, Natuna-Pemkab Natuna masih Tunggu Edaran Pemerintah pusat Tentang Penambahan Masa PPKM.
Selama masa peberlakuan PPKM tersebut pemerintah Natuna membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari atau penerapan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
Kenyataannya dilapangan, tampak penerapan jam malam ini tidak berlaku merata, masih terlihat ada sejumlah pelaku usaha yang tetap buka melewati batas waktu yang ditentukan.
Terkait dengan penambahan masa penerapan PPKM hingga akhir bulan Juli ini, Plt Sekda mengaku, pemerintah daerah belum mengeluarkan keputusan baru, dikarenakan hingga saat ini Pemkab Natuna belum menerima edaran tersebut secara tertulis.
“Jadi saya tidak bisa menjawab langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Intinya kita belum menerika edaran penambahan waktu PPKM,” kata Boy Wijanarko saat ditemui dirunag kerjanya, Jumat (09/7/2021).
Namun pemkab te;ah menyiapkan siapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai bantuan bagi masyarakat yang terdampak PPKM .
“Namun kita masih menunggu regulasinya. Regulasi tentu saja sesuai arahan Bupati, kita sebagai pelaksana menyiapkan untuk itu semua, karena tanpa regulasi takut nya akan menjadi masalah nanti . Inshaa Allah Perbup sudah selesai,” imbuh Boy.
Terkait dengan pembatasan aktivitas yang berimbas pada turunnya perekonomian masyarakat, pemerintah daerah juga tidak tinggal diam.
Pemerintah daerah telah menyiapkan bantuan tunai bagi pelaku usah kecil di Natuna.
“Bupati natuna rencananya akan menyerahkan secara simbolis bantuan finansial kepada pedagang kuliner di kawasan pantai piwang, jam tiga sore. Bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening Bank para pedagang di pantai ,” imbuh Boy.
Boy menambahkan, dalam mengeluarkan kebijakan terkait dengan masyarakat, pemerintah tentunya tidak hanya sekedar mengeluarkan kebijakan, namun juga sudah memikirkan dampak yang akan terjadi, karena kesejahteraan dan kesehatan masyarakat saat ini menjadi perhatian utama dimasa pandemi covid-19.
“Kita berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, tapi tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutup Boy.
Proses belajar mengajar tingkat PAUD, TK, SD dan SMP sederajat di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau kembali dihentikan.
Penghentian kegiatan belajar mengajar di sekolah digantikan dengan pembelajaran dari rumah terhitung mulai 12 Juli 2021 mendatang. 
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Faisal Hasibuan menjelaskan kebijakan ini ditetapkan dalamsurat edaran Sekretariat Daerah No. 420/546/DISDIK.DIKDAS/VII/2021, tertanggal 08 Juli 2021.
“Belajar di rumah kita untuk sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat dari tanggal 12 sampai dengan 19 Juli 2021 ditambah dua hari libur Idul Adha tanggal 20 dan 21 Juli 2021,” kata kaisdik natuna kepada pewarta , Jumat (9/7/2021) .
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro.
Belajar tatap muka akan kembali dilakukan pada tanggal 22 Juli 2021 mendatang.
Sementara itu, untuk sekolah SMA sederajat masih menunggu edaran resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. (red)
Pemkab Natuna mengeluarkan aturan perjalanan selama pandemi Covid menggunakan transportasi umum. Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkan Bupati Natuna, Wan Siswandi.
SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Perhubungan, SE Menteri Kesehatan, Instruksi Mendagri, dan SE Gubernur Kepulauan Riau. 
Bagi warga yang ingin berpergian antar kecamatan yang ada di Natuna, dengan jarak tempuh lebih dari empat jam, wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan tes Antigen.
Juru bicara Satgas Covid Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah menjelaskan jika perjalanan antar kecamatan melebihi lebih dari 4 jam, wajib menaati aturan di atas.
“Namun, jika kurang dari empat jam tidak perlu tes antigen maupun menyertakan kartu/sertifikat vaksin,” terangnya, Jumat (9/7)
Sementara untuk masyarakat yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter.
“Untuk tes antigen berbayar sendiri masyarakat bisa melakukannya di RSUD Natuna ataupun klinik-klinik yang menyediakan tes antigen yang ada di Natuna. ” Lanjut Hikmat.
SE Bupati Natuna tersebut mulai berlaku sejak 13 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut. (red)

