Populinews-Natuna- Selama berlakuknya PPKM diwi;ayah  kabupaten Natuna, para pedagang kaki lima yang tergabung dalam asosiasi pedaganag pantai Piwang  mendapat bantuan secara simbolis dari pemerintah kabupaten  Natuna .

Bupati Natuna Wan Siswandi, menjelaskan jika bantuan tersebut merupakan bantuan dampak dari pandemi Covid-19, kepada pedagang kakilima yang terkena imbas penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Natuna

“ Sesuai aturan yang ada para PKL ini sementara boleh buka sampai jam 5 sore, tetapi diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian sampai jam 8 malam take away (hanya boleh pesanan  bungkus), setelah itu mereka tutup, tentu ini berdampak ke omset paa PKL , ”  jelas  Wan Siswandi saat menyerahkansecara simbolis bantuan tersebut, Minggu (18/7).

Bantuan yang diberikan Pemkab Natuna ini bentuknya sama dengan bantuan UMKM yang yag di berikan pemerintah pusat dan sudah berjalan saat ini. Namun yang  ini  hanya bagi para pedagang yang terkena dampak dari penerapan PPKM Mikro di pantai Piwang.

” Jumlah besaran angka  bantuan tidak boleh melebihi angka yang ditetapkan oleh pusat. Kalau pusat kan Rp 2,4 juta selama 4 bulan, jadi perbulannya Rp 600 ribu,” terangnya.

Wan Siswandi menjelaskan penerima bantuan selain harus memiliki KTP Natuna, tempat usaha juga tidak permanen, dan tidak menerima bantuan lain dari pemerintah.

Sementara itu Pejabat Sekda Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko mengatakan, awalnya ada sekitar 58 pedagang di Pantai Piwang yang akan menerima bantuan namun setelah melakukan verifikasi ulang tersisa 35 pedagang saja.

Ditegaskan, verifikasi dilakukan oleh Disperindag sesuai dengan aturan dan regulasi berupa Peraturan Bupati Natuna. Mereka semua belum pernah tercatat dari bantuan pemerintah pusat, provinsi dan daerah..

“ 35 pedagang tersebut di SK kan melalui SK Bupati dan sebelum diberikan bantuan dibuat regulasi berupa peraturan bupati terlebih dahulu,” terangnya.

Selain menyerahkan bantuan kepada PKL di pantai Piwang malam sebelumnya Bupati Natuna dan jajaran juga memnatau dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran tentang perjalanan orang dalam negeri menggunakan tran;ortasi lauat di pelabuhan Selat Lampa yng meruopakan salahsatu pintu keluar masuk Natuna.

“Kita mau cek apakah pelaksanaan pengankutan penumpang melaui kapal sudah sesuai aturan atau belum. KM Bukit Raya yang mengangkut penunpang dari Batam, Tanjungpinang – Natuna-  Pontianak sesuai ketentuan penumpangnya wajib pakai PCR sementara untuk antarpulau dalam wilayah natuna harus pakai  antigen, ”  jelas Wan Siswandi di Pelabuhan Selat Lampa, Sabtu (17/7).

Tujuan pemberlakuan persyaratan bagi penumpang tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 disemua daerah khususnya  di wilayah Natuna.

“ PCR bukan untuk mempersulit orang untuk datang, tetapi untuk memastikan orang atau penu pang ynag atanag  datang itu sudah aman tidak emmbawa virus covid-19, agar jumlah penderita covid-19 berkurang,” terangnya.

Bupati dan jajaran juga sempat naik ke atas kapal dan berkomomunikasi  dengan nakhoda KM Bukit Raya.

Wan Siswandi juga menegaskan, selain PCR dan tes antigen, calon penumpang juga harus melengkapi diri dengan sertifikat vaksinasi dosis minimal.

“ Jika ada  penumpag yang belum divaksin, maka ditempat tadi (pelabuhan) ada juga yangdilakukan  divaksin,” tulisnya.

Dalam sidak ini Bupati dan Wakil Bupati Natuna,  juga didampingi Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar, perwakilan FKPD, Pj Sekda Natuna, beberapa pimpinan OPD, dan beberapa pasukan yang terdiri dari sari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Damkar.  (red)

 

 

Bagikan :