Walikota Palembang, H. Harnojoyo. (f/ist)

PALEMBANG | Populinews.com — Walikota Palembang, H. Harnojoyo, menegaskan hingga saat ini dirinya tidak pernah mengeluarkan kebijakan memberlakukan syarat sertifikat atau kartu vaksin, bagi masyarakat yang ingin berkunjung dan berbelanja di mall.

“Kita (Palembang) tidak ada aturan penggunaan bukti vaksin Covid-19, untuk masuk mall yang ada di Palembang. karena capaian vaksinasi pun masih rendah,” ujar Harnojoyo, kepada awak media di Palembang, Senin (16/8/2021).

Pernyataan walikota ini sekaligus membatah isu yang berkembang di masyarakat saat ini, bahwa pemerintah akan meminta semau mall memberlakukan syarat vaksin bagi pengunjungnya. Apalagi di beberapa daerah lain, dikabarkan sudah ad ayang memberlakukan hal yang sama.

Harnojoyo mengatakan, saat ini semua mall dan pusat perbelajaan besar, ditutup sementara seiring perpanjangan masa pberlaku PPPKM level 4. Ruma makan pun masih diberlakukan, kebijakan tidak boleh makan di tempat, kecuali membeli lalu bawa pulang.

”Mudah-mudahan, hingga 23 Agustus mendatang, ada penurunan angka penyebaran Covid. Sehingga level PPKM bisa diturunkan, dan masyarakat pedagang bisa beraktifitas seperti biasa, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Walikot juga mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi vaksinasi Covid-19 di Palembang saat ini, dari total sasaran 1.242.206, untuk dosis pertama baru terealisasi 28,45% dan dosis kedua 18,18%. “Jadi belum semua orang divaksin, kendalanya karena minimnya stok vaksin. Karena itu kebijakan syarat vaksin bagi mall sepertinya tidak mungkin dilakukan,” ujar Harnojoyo.

Tak ada Kegiatan 17-an

Selain soal syarat vaksin, selama masa PPKM level 4 di Kota Palembang juga tidak ada kegiatan berbagai lomba terkait peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

“Untuk lomba-lomba dan kegiatan sosial menyambut 17 Agustus dihindari dulu. Karena Palembang saat ini masih memberlakukan PPPM level 4,” tambah Harnojoyo.

Dia mengatakan selain kegiatan sosial, PPKM saat ini tidak ada perubahan aturan seperti hotel dikurangi 25 persen bukan ditutup. Kemudian jam operasional mall dan lainnya dibatasi, mobilitas dibatasi 25 persen. Sedangkan, untuk pernikahan 30 persen dan untuk resepsi kdihindari dulu.

“Sebenarnya tidak ada perbedaan dengan PPKM Minggu lalu, kecuali rumah ibadah. Rumah ibadah boleh buka dengan kapasitas 25 persen,” kata Harnojoyo.

Ia menambahkan, saat ini tren Covid-19 di Palembang mengalami penurunan, hanya saja tingkat kesembuhan dan Bed Occupancy Rate (BOR) masih di atas nasional. (dm)

Penulis : Dahri Maulana

Bagikan :