Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
JAKARTA | Populinews.com – Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang merupakan Kapolri terlama di masa pemerintahan Prisiden Jokwi dan Presiden Prabowo (periode 2021-2026), kini terbelit kasus penyadapan ke sejumlah pejabat di lingkungan istana, melakukan penghapusan data, dan melakukan ilegal akses data digital.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengungkapkan hal itu, dalam jumpa pers Selasa (03/11/2026) di Jakarta. Selain LSP Bareskrim Polri juga juga menetapkan dua orang perwira tinggi Korps Bhayangkara lainnya, sebagai tersangka kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepada Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ad akemungminan jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial SU.
“Dalam periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur pada tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010,” kata Kabareskrim, Jenderal Asep Safrudin, dilansir dari Bloomberg Technoz.com.
Dikatakan trdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke dalam server LIMS atau lawful interception management system tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau proses penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, beberapa tersangka kemudian memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan nomor-nomor tersebut dari file komputer.
Petugas yang mengetahui proses penghapusan data atau file tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli.
“Kami telah melakukan penyitaan berupa handphone sebanyak 11 unit. satu unit Ipad, dan flashdisk sebanyak empat buah,” kata Asep.
Para perwira polisi ini pun akan dijerat dengan Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selama delapan tahun. (red)
