Kekuatan Kohesi Sosial di Saat Wacana Tunda Pemilu 2024
Oleh : Jadusin, S Sos, SIP, MSi
Histori bangsa ini telah melewati empat kali proses amandemen UUD-45. Amandemen ke empat tepat 20 tahun yang lalu, yakni tahun 2002. Wacana tunda Pemilu muncul kisaran tahun 2021 dan heboh tahun 2022.
Di saat keeratan sosial terus menguat menyusul hantaman Covid-19, justru 3 Ketua Umum Parpol menyampaikan ide kajian terkait penundaan Pemilu 2024. Wacana ini bukan saja merusak demokrasi yang konstitusional, namun memungkinkan munculnya berbagai kekuatan kohesi sosial dalam bernegara.
Jika amandemen terkait perpanjangan masa jabatan presiden atau dengan menambah periode masa jabatan presiden sesuai tahapan dan regulasi yang ada dengan pertimbangan yang objektif aspirasi rakyat, tentu tidak harus sempurna (disetujui seluruh masyarakat indonesia).
Teori sosial hanya mampu menganalisa kehidupan sosial masa depan bangsa dalam ketatanegaraan dengan teori hukum, ekonomi, pertahanan, budaya dan lainnya dengan dasar awal riset, survei(big data), reses dan sejenisnya. Namun untuk memastikan bahwa itu aspirasi rakyat yang totalitas tentu butuh kajian lanjut.
Bangsa ini belum ada lembaga survei atau sejenisnya yang diberikan kewenangan Undang-undang dalam penentuan seberapa banyak warga yang setuju dan tidak setuju terhadap wacana tunda pemilu. Harapan rakyat tentu pada MK dan Parpol agar wacana ini benar-benar dikaji dengan dasar aspirasi rakyat.
Dua periode idealkah untuk sejahtrakan rakyat atau tiga periode merusak demokrasi dan kesejahteraan? Tentu ini masih misterius karena banyak pihak yang terlibat dengan kepentingan yang berbeda.
Harapan terakhir rakyat adalah kesejahtraan dengan bumbu kohesi sosial, terlepas wacana ini terwujud atau hanya viral tanpa ada fakta politik. Hukum amandemen di ruang MPR-MK, implikasi dengan ruang negara demokrasi memberikan kebebasan ber-ide mewacanakan semua hal dinegeri ini, termasuk ide tunda pemilu.
Perpanjangan periode masa jabatan presiden.pernyataan tidak mudah amandemen namun memungkinkan adalah keniscayaan. memastikan rakyat mengawal wacana ini agar tunda pemilu terwujud atau tidak adalah benar atas kehendak rakyat bukan keinginan MPR-Mahkamah konstitusi.
Seandainya terjadi tunda pemilu sejatinya juga adalah benar keinginan mayoritas dari rakyat dan sesuai mekanisme hukum. Terjadi pro dan kontra hal lumrah selagi nuansa kohesi sosial-persatuan dalam membangun bangsa terus dibenahi oleh elit politik dan semua pihak.
Rakyat telah memilih wakil rakyat (DPR dan DPD). Semua pihak memberikan ruang kepada MPR untuk untuk mempertimbangkan semua aspek dan memberikan ruang kelak pada MK jika proses ini berlanjut.
Mungkinkah rakyat sebagian tidak lagi percaya terhadap parpol dan wakil rakyat di senayan, sehingga ini ada kecemasan rakyat akan adanya ”Bekadur” alias Bisik-bisik kekalkan kekuasaan dengan merugikan Rakyat?
Kecemasan itu wajar tentu dengan tidak memberikan kalimat-kalimat kepada warga yang pro terhadap wacana tunda pemilu, agar kebersamaan sesama warga tetap ada.
Varian kohesi sosial begitu banyak mulai dari aspek solidaritas, menerima perbedaan, semangat nasionalisme, profesionalisme individu-kelompok, toleransi, gotong royong, saling memaafkan, dialog, kerja keras bersama dengan ide positif secara kolektif, menjaga nilai dan moral secara bersama dalam wilayah desa sampai aspek negara di semua sektor. Merumuskan kesepakatan baru serta memastikan mimpi masa depan bersama berupa kesejahtraan yang bernuansa Pancasila.
Wacana tunda Pemilu sebaiknya dihadirkan sebagai bumbu mengisi waktu untuk didiskusikan warga baik di warung, di kebun, di kampus, di pasar dan dimanapun. Sebagai berkah negara demokrasi harus terus memastikan dimensi kohesi sosial, jangan jauh merusak esensinya yakni kesejahteraan dengan nuansa pancasila, baik yang pro tunda pemilu maupun yang kontra tunda pemilu.
Setiap warga memastikan melakukan perannya yang menyejukkan di semua pranata di manapun berada, sehingga negara ini kokoh, damai sejahtra dalam bersama di atas perbedaan. Tunda pemilu boleh diwacanakan dengan argumen regulasi dan fakta aspirasi rakyat. Namun kohesi sosial tidak boleh ditunda untuk diwujudkan. (*)
*) Ketua Dewan Pembina Yayasan Limhar Adab Nasional (YaLhan), Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara, dan Dosen Tetap Fisip Universitas DarussaLam (Unidar ) Ambon Maluku. Dosen tidak tetap IAIN Ambon ()

