TANJUNGPINANG | Populinews.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB) Kota Tanjungpinang menggelar rapat tindak lanjut penandaan dan pengujian serta pengawasan iklan produk kesehatan, di ruang pertemuan kantor Dinkesdalduk dan KB Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024).

Rapat diikuti perwakilan Dinas Kominfo, DPMPTSP, Loka POM, TOT Keamanan Pangan, district food inspector, komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID), dewan periklanan Indonesia, Disperdagin Kepri, serta puskesmas.

Rapat membahas iklan label pangan, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik, serta dasar hukum terkait label olahan pangan.

Sub Koordinator Farmalkes Dinkesdalduk dan KB Kota Tanungpinang, Theofinus menjelaskan, sepanjang 2024, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 33 sampel produk pangan. Dari jumlah itu, 22 sampel diuji pada awal tahun, dan 11 sampel diuji akhir tahun. Pengujian meliputi produk pangan rumah tangga, pangan siap saji, dan air minum isi ulang (AMIU).

“Target sampling kami adalah 20 persen untuk AMIU dan 20 persen untuk pangan siap saji,” ujar Theofinus.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme sampling dan pengujian pangan olahan. Prosesnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan sampling, evaluasi label, hingga tindak lanjut untuk produk yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan label.

“Sasaran sampling seperti di hypermarket, supermarket, swalayan, warung makan, dan depot AMIU,” tambahnya.

Untuk tahun 2025, pihaknya menargetkan pengujian terhadap 44 sampel produk pangan dan kosmetik. Theofinus berharap kolaborasi antarinstansi semakin kuat untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat aman dan bebas dari bahan kimia berbahaya.

“Kami berharap kolaborasi yang baik dapat terus terjalin agar masyarakat mendapatkan produk yang aman,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Kepri, Henky Mohari menjelaskan pihaknya terus mengawasi iklan yang tayang di televisi dan radio. Jika iklan tersebut melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPF), yang akan ditegur adalah lembaga penyiaran, bukan pemilik produk.

“Sebagian besar iklan yang kami awasi adalah iklan obat-obatan, karena aturan beriklan sudah jelas dan tidak boleh berlebihan,” ujar dia.

Henky juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan iklan yang melanggar ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial atau langsung ke kantor KPID di Jalan Basuki Rahmat.

“Kami akan memeriksa apakah iklan tersebut melanggar ketentuan. Jika terbukti melanggar, lembaga penyiaran akan kami tegur,” tambahnya. (hms)

Bagikan :