JAKARTA | Populinews.com – Direktorat Lalu lintas Polri, kembali akan menghentikan tilang sistem manual, dan melanjutkan sistem ELTE yang dikolaburasi dengan sisem digital melalui aplikasi Cakra Presisi, dan media sosial seperti WhatsApp dan email. Sistem ini akan diuji coba sepekan ke depan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Seperti disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dengan sistem ini para pelanggar lalu lintas yang terekam camera ELTE akan dengan cepat menerima data melalui pesan via Whatsapp tidak sama seperti pengiriman surat.

“Iya betul jadi Aplikasi Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas PMJ untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui Whatsapp dan Email kepada pelanggaran lalu lintas,” kata Latif saat dikutip dari GridOto.com, Minggu (19/1/2025).

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Latih Usman mengakui selama ini, penerapan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile belum maksimal untuk menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Karena polisi masih harus melakukan penyortiran pengendara khususnya para pelanggar.

“Nah persoalannya, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas. Sementara pengiriman surat ke rumah pelanggar juga membutuhkan proses validasi secara manual,” ujarnya.

Ha; lain yang menjadi kendala, jelas Latih Usman, adalah persoalan anggaran. ”Rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar),” sambungnya.

Maka dari itu, pihaknya akan menindak para pelanggar lalu litnas dengan sistem Cakra Presisi.

Cakra Presisi adalah sistem yang digunakan polisi untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Dengan sistem tersebut, polisi tidak perlu mengirimkan surat tilang ke rumah pengendara. (rt)

Bagikan :