Komitmen Pemkab Wonosobo, Pekerja Rentan Dilindungi BPJS Melalui Optimalisasi DBHCHT
WOSOBO | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan Kabid Sosial Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo Hari Fetty Hartati dalam acara Podcast Ruang Publik WEB TV Wonosobo bertajuk “DBHCHT untuk Bantuan Sosial BPJS Ketenagakerjaan”, Rabu (22/4), di Studio WebTV Diskominfo Wonosobo.
“Pemkab Wonosobo berkomitmen memanfaatkan DBHCHT untuk mendukung program perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat rentan. Harapannya, semakin banyak pekerja yang terlindungi dalam skema jaminan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini, baik antara pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun lembaga penyelenggara jaminan sosial.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan.

“ Kami berharap alokasi DBHCHT semakin dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan para pekerja,” ungkapnya.
Ke depan, Pemkab Wonosobo akan terus mendorong optimalisasi DBHCHT secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu menjadi instrumen nyata dalam mendukung pembangunan sosial yang inklusif dan berkeadilan.
Selaras dengan hal tersebut, narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, Semedi Yuliantoro, juga menyampaikan bahwa dukungan DBHCHT memiliki peran signifikan dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, masih banyak pekerja sektor informal dan kelompok rentan yang belum terlindungi.
“Melalui pemanfaatan DBHCHT, pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Ini menjadi langkah konkret agar mereka memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja, seperti kecelakaan maupun kehilangan penghasilan,” ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya. Yaitu, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal. Ini mencakup pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, hingga pekerja rentan untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Magelang, Anggita Rohmanika, menegaskan bahwa penggunaan DBHCHT telah memiliki landasan regulasi yang jelas dan diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas.
“DBHCHT tidak hanya difokuskan pada aspek pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, tetapi juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui program perlindungan sosial. Kami mendorong agar pemanfaatannya tepat sasaran dan memberikan dampak langsung, terutama bagi pekerja sektor informal,” jelasnya. (adv/sya)

