JAKARTA | Populinews.com – Siapa pemilik pagar laut di perairan Tangerang Banten, yang bikin heboh jagad maya dua pekan terakhir, pelan tapi pasti mulai terungkap. Di area yang dipagari bambu itu, sudah terbit 280 sertifikat yang 263 bidang diantaranya dipegang perusahaan korporasi Agung Sedayu Group (ASG), milik taipan Pantai Indah Kapuk, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Seperti diungkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten itu, terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

Adapun, dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi mulai membatalkan dan mencabut sejumlah SHGB milik anak usaha ASG pada Jumat (24/1/2025).

Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

“Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]” ujarnya.

Nasib Investor

Sementara itu Kuasa Hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menyinggung nasib investasi RI usai munculnya polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan di pesisir Tangerang ini.

Muannas menyebut, munculnya SHGB itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan sertifikasi. Di mana, hal itu dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi RI.

“Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” tegasnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (28/1/2025).

Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah. Di mana, hal itu yang menjadi dasar pencabutan SHGB anak usaha Agung Sedayu Group.

“Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua haris pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” pungkasnya. (rt)

Bagikan :