JAKARTA | Populinews.com – Pemerintah akhirnya menetapkan sistem ‘Domisili’ sebagai salah satu jalur penerimaan murid baru untuk tahun 2025. Berbeda dengan sistem ‘Zonasi’, sitem Domisili memberikan ruang lebih luas bagi siswa baru SMA/MA/SMK untuk bisa sekolah di luar kabupaten atau kota dimana siswa tersebut tinggal.

”Ini salah satu berberbedaan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku sebelumnya. ,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti usai menghadiri pertemuan bersama Kemendagri, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Ia menjelaskan untuk SMA, penerimaan siswa baru menggunakan sistem rayon, yang cakupan wilayahnya lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi. Sehingga mereka yang mengambil studi atau belajar jenjang SMA itu bisa mengambil di luar kabupatennya, tapi diupayakan tetap dalam provinsinya.

Namun bagi murid yang tinggal di wilayah perbatasan antarprovinsi, Mu’ti melanjutkan, dapat memilih provinsi terdekat dari rumahnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat siswa yang diterima di provinsi yang berbeda.

“Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” ungkap Sekum Muhammadiyah 2022-2027 tersebut.

Perubahan Kuota

Selain itu, kata Mu’ti, pada sistem penerimaan murid baru khusus jalur domisili akan ada perubahan dalam kuota penerimaan murid khusus untuk jenjang SMP dan SMA.

Misalnya SMP dari 50 persen jadi 40 persen. Kuota penerimaan murid SMA dari 50 persen jadi 30 persen. Sedangkan kuota domisili SD masih sebesar 70 persen seperti PPDB sebelumnya.

Mu’ti menyebutkan, “Tidak ada perubahan untuk SD. SMP itu yang berubah persentase masing-masing jalurnya. Jadi, jalurnya kan ada 4. Jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

Dalam teknis pelaksanaannya, Kemendikdasmen juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemegang otoritas masing-masing daerah.

“Nanti pelaksanaan memang akan melibatkan para pejabat di tingkat daerah. Kalau dari kami sudah clear, sudah jelas, mudah-mudahan di lapangan tidak ada permasalahan,” imbuh dia. (rt)

Bagikan :