Kejari dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi untuk Pengawasan Investasi dan Kemudahan Berusaha
TANJUNGPINANG | Populinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Pengawasan Investasi, di aula Singgih, S.H., kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025).
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyampaikan bahwa Tanjungpinang memiliki potensi besar untuk menarik investasi. Namun, potensi ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat, terkoordinasi, dan transparan, untuk menghindari persoalan hukum di masa depan.
“Investasi adalah pilar penting dalam pembangunan daerah. Namun, tanpa pengawasan yang baik, hal ini bisa menimbulkan kerugian negara, masalah hukum, dan ketimpangan sosial,” ujar Atik.
Ia menegaskan, setiap kegiatan investasi harus berjalan sesuai aturan yang ada, transparan, dan adil. Kejaksaan hadir tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada investor, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di kota Tanjungpinang.
“Kami siap mendukung pengawasan investasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Saya mengajak jajaran OPD Pemko Tanjungpinang untuk bersinergi dalam membangun sistem pengawasan yang terkoordinasi,” lanjutnya.
Atik berharap pengawasan berbasis prinsip good governance akan membantu Tanjungpinang tumbuh menjadi kota yang maju, bersih, dan berdaya saing.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyampaikan komitmen pemerintah kota untuk mempercepat proses perizinan dan mendorong kemudahan berusaha, salah satunya melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
OSS-RBA mengacu pada ketentuan nasional, di mana tingkat risiko usaha menjadi dasar penerbitan izin. Sistem ini menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan. Usaha dengan risiko rendah dan menengah-rendah cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha berisiko menengah-tinggi dan tinggi mendapatkan pendampingan lebih lanjut dari pemerintah.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga telah mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang menyatukan layanan perizinan dan non-perizinan dari berbagai instansi dalam satu tempat.
“Dengan OSS-RBA dan MPP, kami berupaya mengatasi hambatan-hambatan yang mengganggu kelancaran proses investasi,” ujar Raja Ariza.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemko, instansi vertikal, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Tanjungpinang. Sinergi lintas sektor, menurutnya, sangat penting untuk memperkuat efektivitas pengawasan, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjamin kepastian hukum bagi investor.
“Terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang atas inisiatif membangun sinergi dengan pemerintah kota. Mari kita pastikan setiap investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Investasi antara bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang dan DPMPTSP Kota Tanjungpinang, yang disaksikan oleh Plt. Kajari dan Wakil Wali Kota, serta ditandai dengan penyerahan plakat.
Dilanjutkan penyerahan simbolis dokumen perizinan pendirian klinik kepada Ketua Baznas Provinsi Kepri, hasil kolaborasi pengawasan investasi senilai Rp2,3 miliar antara Kejari dan DPMPTSP.
Sesi berikutnya diisi pemaparan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Sekda Zulhidayat, kepala DPMPTSP, dan Dinas PUPR. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para kepala OPD Pemko dan stakeholder Tanjungpinang. (gading)
