Gubernur Herman Deru Bahas Implementasi Sekolah Swasta Gratis dengan Komisi X DPR RI
PALEMBANG | Populinews.com – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan pertanyaan dan harapannya terkait implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan MK tersebut mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

Hal ini disampaikan Gubernur HD saat menyambut tim kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI dalam pertemuan yang berlangsung di Palembang, Rabu (28/05/2025). Turut hadir Ferdiansyah, S.E.,MM Fraksi Golkar Dapil Jawa barat, Drs. H. Mohd. Iqbal Romzi Fraksi PKS Sumsel 1 dan Para anggota Komisi X lainnya
“Ini menjadi pertanyaan terutama bagi sekolah swasta. Mudah-mudahan pertemuan ini akan efektif dan menghasilkan rekomendasi produk regulasi berikutnya,” ujar Gubernur Herman Deru.
Gubernur berharap pertemuan ini menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan aspirasi daerah serta berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang tepat, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, S.Sos menjelaskan bahwa tujuan kunker ini adalah menjaring masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan terhadap berbagai isu kebijakan dari mitra kerja Komisi X.

Adapun beberapa isu yang menjadi fokus pembahasan meliputi: implementasi peraturan pemerintah, tunjangan guru non-ASN dan ASN daerah, revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, rendahnya literasi, akses pendanaan di sektor pendidikan, pembinaan cabang olahraga, serta pemanfaatan hasil riset.
“Kami mohon kerja sama dari semua pihak, karena bagaimanapun Sumsel merupakan bagian penting dan aset bangsa yang memiliki hak yang sama,” tegas Ferdiansyah.
Turut hadir dalam rombongan Komisi X DPR RI antara lain Mohd Iqbal Romzi, Muhammad Khadafi, Habieb Syarif Muhammad, Muslimin Bando, serta sejumlah anggota lainnya.
Terkait Sisidiknas, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) yang mengatur sistem pendidikan nasional, pihaknya akan menggali informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut.

“Kami akan menggunakan hak untuk bertanya sehingga dapat mendengarkan langsung bagaimana secara teknis nanti ke depannya mengenai keputusan tersebut,” kata Mahfudz Abdurrahman.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim juga memperkenalkan anggota Komisi X DPR RI serta mitra kerja yang hadir, termasuk mitra baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik dan langkah-langkah konkret dalam mengimplementasikan keputusan MK demi pemerataan akses pendidikan yang berkualitas. (hms/adv)
