Tradisi Balon Udara Wonosobo Resmi Menjadi Hak Kekayaan Intelektual Daerah
WONOSOBO | Populinews.com – Tradisi Balon Udara yang menjadi identitas budaya Wonosobo kini resmi diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Penetapan ini ditandai dengan pemberian sertifikat resmi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diserahkan kepada pemerintah daerah dalam acara Java Balloon Attraction 2025, pada Minggu, 6 Juli 2025, di Taman Rekreasi Kalianget, Wonosobo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyatakan bahwa tradisi balon udara ini memiliki keunikan tersendiri yang telah mengakar dalam budaya masyarakat. Tradisi tersebut dinilai sebagai ikon khas Wonosobo yang telah dilaksanakan secara turun-temurun dan konsisten dari tahun ke tahun.
“Untuk mencatat ini, kami Kementerian Hukum telah melakukan penelitian dengan baik. Tradisi ini muncul dari masyarakat, dilaksanakan secara berkelanjutan, dan menjadi ciri khas daerah. Maka, setelah melalui kajian, tradisi ini layak dicatat dan diakui secara hukum,” ungkap Heni.
Ia menambahkan bahwa pengakuan ini bukan hanya penting dari sisi budaya, tetapi juga dari sisi ekonomi dan identitas daerah. Tradisi balon udara yang dilaksanakan secara tertib dan kreatif ini dapat mengangkat perekonomian lokal serta memperkuat citra Wonosobo di tingkat Provinsi, Nasional, bahkan Internasional.
“Kalau nanti daerah lain menggelar kegiatan serupa, masyarakat akan langsung teringat bahwa ini berasal dari Wonosobo. Ini bentuk pengakuan yang tidak bisa dipisahkan dari identitas budaya masyarakat di sini,” ujarnya.
Heni menjelaskan bahwa berdasarkan kajian Kemenkumham, Wonosobo dinilai mampu menjaga tradisi ini secara konsisten setiap tahun. Berbeda dengan daerah lain yang pelaksanaannya tidak dilakukan secara rutin.
“Wonosobo dalam pandangan kami merupakan daerah yang mampu menjaga tradisinya secara utuh. Pelaksanaannya berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan, bukan sekadar kegiatan seremonial yang bersifat sementara,” tegasnya.
Proses penetapan pun telah berlangsung lama, namun penilaian intensif untuk kelayakan resmi dilakukan dalam satu minggu terakhir. Hasil akhirnya, tradisi balon udara Wonosobo dinyatakan sangat layak untuk dicatat dan dilindungi secara hukum.
Heni turut menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat dan pemerintah daerah Wonosobo, serta menekankan pentingnya pelestarian tradisi budaya tersebut.
“Selamat untuk masyarakat Wonosobo. Tolong ini dijaga baik-baik. Ini adalah warisan nenek moyang yang sangat berharga dan sangat bagus untuk terus dikembangkan,” tutupnya. (sya)

