WONOSOBO | Populiews.com – Sebanyak 56 usaha pariwisata di kawasan Telaga Menjer tercatat telah lama beroperasi dengan bangunan permanen. Namun, sebagian besar di antaranya belum mengantongi perizinan resmi. Hingga akhir tahun lalu, baru 10 usaha yang mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Meski telah mendapat pembinaan dan menyatakan kepatuhan, banyak pelaku usaha belum menindaklanjuti proses perizinan lanjutan. Akibatnya, aktivitas usaha tetap berjalan tanpa legalitas yang lengkap.

Persoalan tersebut mencuat ke ruang publik setelah terjadi longsor di bawah Villa Orion, salah satu bangunan wisata yang berdiri di atas Telaga Menjer. Peristiwa itu menyorot kondisi kawasan yang tidak hanya bernilai ekologis tinggi, tetapi juga tergolong rawan bencana, sehingga menuntut pengelolaan ruang yang lebih ketat.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang, mengungkapkan bahwa sebagian besar usaha pariwisata di Telaga Menjer masih belum patuh secara hukum, meski bangunan telah berdiri dan beroperasi. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai pada Selasa (6/1/2026).

“Dari 56 kegiatan usaha pariwisata yang kita bina, baru 10 yang mengajukan perizinan melalui OSS. Itu pun berhenti di situ dan tidak dilanjutkan. Sementara kondisinya, seluruh bangunan sudah terbangun dan beroperasi,” ujar Andang.

Insiden longsor tersebut memicu pertanyaan publik terkait pengawasan pembangunan dan kepatuhan perizinan di kawasan Telaga Menjer, terutama terhadap bangunan-bangunan wisata yang telah berdiri dan beroperasi sebelum seluruh ketentuan dipenuhi.

Andang menyoroti insiden longsor yang terjadi di bawah Villa Orion. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini status perizinan bangunan tersebut belum dapat dipastikan secara resmi.

“Kayaknya belum, saya belum bisa memastikan karena data perizinannya masih akan dikonfirmasi ke dinas teknis perizinan,” jelasnya

Pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana menjadi syarat utama dalam pembangunan usaha pariwisata di kawasan Telaga Menjer. Setiap pembangunan diminta tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga memastikan pengelolaan lingkungan berjalan aman.

“Tidak hanya sekedar dokumen SPPR, tetapi nanti saya minta dicek. Di mana pembuangan air limbahnya, di mana pembuangan airnya dan sebagainya, sehingga tata keelolaan lingkungannya lebih aman.”

Kemudian terkait kawasan rawan longsor skala sedang, pembangunan fisik hanya boleh dilakukan setelah seluruh perizinan dipenuhi.

“Kegiatan pembangunan boleh dilakukan setelah nanti PBG dipenuhi, setelah ini nanti akan mengurus izin lingkungan, kemudian PBG, baru SLF dan setelah itu akan dimulai pembangunan fisiknya.”

Andang menegaskan, bahwa dari 56 usaha pariwisata di kawasan Telaga Menjer masih banyak ditemukan pelanggaran, baik terkait perizinan, ketentuan luasan bangunan, maupun pola ruang. Meskipun telah dilakukan pemanggilan sejak 2025, belum terlihat perkembangan signifikan. Pelaku usaha akan dikenai peringatan bertahap, dan penutupan akan dilakukan apabila pelanggaran tetap berlanjut.

“Tahun 2025 sudah kami panggil, tetapi belum ada progres. Akan kami panggil lagi dan diberikan peringatan. Kalau sudah peringatan pertama, kedua, sampai ketiga tetap tidak ditindaklanjuti, ya kami tutup,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyatakan akan mengubah pendekatan dari pembinaan menjadi penindakan. Langkah tersebut disebut akan dimulai dalam waktu dekat.

“Minggu depan sudah bukan pembinaan lagi. Kami masuk pengendalian dan penindakan, dengan sanksi administrasi bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga,” tutupnya.

(syasya)

Bagikan :