LAHAT | Populinews.com – Dua orang tersangka pelaku pencurian tiga ekor sapi milik warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Kota Agung.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni, SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas AIPTU Liespono, SH, pada Jumat (9/1/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni DWS alias D (51) dan RAS alias Y (45). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Raya.

“Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi, kasus ini berhasil diungkap. Dua terduga pelaku kini telah diamankan. Keduanya berhasil ditangkap di tempat terpisah, setelah aparat Polsek Kota Agung menerima laporan dari keluarga pemilik tiga ekor sapi tersebut.” ujar Liespono.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, anak korban bernama Nopita menghubungi ayahnya dan menyampaikan bahwa sapi mereka terlihat menyeberang ke arah SDN 05 Tanjung Raya. Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju lokasi dan berusaha mencari sapi-sapi tersebut.

Namun, hingga pencarian dilakukan, tiga ekor sapi tak kunjung ditemukan. Tiga ekor sapi tersebut terdiri dari dua ekor milik Kapsin dan satu ekor milik Wandra. Putus asa, akhirnya mereka meminta bantuan aparat Polsek Kota Agung, karena ada saksi yan gmelihat sapi-sapi tersebut dibawa oleh dua orang yang tak dikenal.

Usai menerima laporan, Polsek Kota Agung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata, SH, bersama Ps Kanit Reskrim AIPDA Yuliantoro, SH dan anggota, berhasil mengamankan DWS alias D di kediamannya.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.30 WIB, satu pelaku lainnya, RAS alias Y, berhasil diamankan di sebuah pondok kopi. Kedua terduga pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Polsek Kota Agung. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ekor sapi, yakni dua ekor sapi betina dan satu ekor sapi jantan berwarna merah bata. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta. (lh)

Bagikan :