Satreskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Cabul terhadap Anak, Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Tegal
WONOSOBO | Popullinews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonosobo pada Rabu (3/6/2026). Polisi menetapkan seorang pria berinisial P (57), warga Kecamatan Wonosobo, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan jalan belakang SMK Negeri 2 Wonosobo. Saat itu korban, seorang pelajar perempuan, tengah dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Pelaku diduga menghentikan laju kendaraan korban dengan modus meminta bantuan di tepi jalan. Setelah korban berhenti, tersangka diduga melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polres Wonosobo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo bersama Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV dari berbagai titik di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Tegal. Tim Resmob selanjutnya bergerak dan berhasil mengamankan tersangka untuk dibawa ke Polres Wonosobo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Kepolisian juga mengajak orang tua untuk terus meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. (syasya)

