WONOSOBO | Populinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial WP (59) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. dengan barang bukti seberat bruto 131,8 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di halaman depan Agen LPG 3 Kg Bersubsidi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Wonosobo menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Selomerto. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria yang dicurigai berada di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca, sedotan, korek api gas, plastik klip kosong, dan timbangan digital.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, ditemukan sebuah plastik kresek yang disembunyikan di bawah semak-semak dan tertindih batu. Di dalam plastik tersebut terdapat sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran kemasan, mulai dari ukuran kecil hingga besar, serta perlengkapan lain untuk pengemasan narkotika.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, plastik klip, satu dompet, satu jaket, dan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi.

Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diterima melalui sistem tempel dan rencananya akan diedarkan kembali. Tersangka mengaku akan mendapatkan upah setelah berhasil menjual sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo menyebut tersangka berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar. Dari hasil pendalaman, WP juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, pada tahun 2014.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut. (syasya)

Bagikan :