Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Sabu 131,8 Gram, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap
WONOSOBO | Populinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 131,8 gram. Seorang pria berinisial WP (59), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya dan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selomerto. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap WP pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Selain itu, turut ditemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, antara lain pipet kaca, sedotan, korek api gas, plastik klip kosong, serta timbangan digital.
Penggeledahan kemudian dilakukan di sekitar lokasi penangkapan. Petugas menemukan sebuah plastik kresek yang disembunyikan di bawah semak-semak dan tertindih batu. Di dalamnya terdapat sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran kemasan, mulai dari ukuran sangat kecil hingga ukuran sangat besar, beserta alat pendukung lainnya seperti timbangan digital, sekop dari potongan sedotan, dan plastik klip untuk pengemasan.
Dari hasil penghitungan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 131,8 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan siap edar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (3/6), Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H,M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar, yakni 131,8 gram bruto. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo,” ujar AKP Teguh Sukosso.
Ia menambahkan, tersangka diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, pada tahun 2014. Meski pernah menjalani proses hukum, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, WP yang berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai pasal subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Wonosobo memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

