Polres Wonosobo Ringkus Spesialis Pembobol TK, Delapan Sekolah Jadi Korban
WONOSOBO | Populinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah taman kanak-kanak (TK) di wilayah Kabupaten Wonosobo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AJP (19) dan AM (17) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di delapan lokasi berbeda.
Kasus yang menjadi perhatian penyidik salah satunya terjadi di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam ruang kantor guru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sengaja menjadikan sekolah taman kanak-kanak sebagai sasaran karena dinilai memiliki tingkat keamanan yang rendah, tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV), serta tidak terdapat penjaga pada malam hari. Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan kondisi sekitar dalam keadaan aman dan sepi.
Pada hari kejadian, kedua pelaku berangkat dari wilayah Garung menuju Kota Wonosobo dengan menggunakan angkutan umum. Setelah menunggu hingga malam hari, mereka berjalan menuju TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah dan mulai mengamati situasi di sekitar sekolah.
Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku mencongkel jendela ruang kelas menggunakan besi pahat. Namun karena tidak menemukan barang berharga, keduanya kemudian berpindah ke ruang kantor guru dan kembali mencongkel jendela hingga berhasil masuk ke dalam ruangan.
Di dalam kantor guru, pelaku menemukan sebuah dus telepon genggam yang berisi uang tunai. Setelah dihitung, jumlah uang yang berhasil diambil mencapai Rp8 juta. Uang tersebut kemudian dibagi di kawasan Jembatan Wonobungkah, dengan AJP memperoleh bagian Rp3,5 juta dan AM menerima Rp4,5 juta.
Dalam proses aksinya, salah satu pelaku sempat mengalami luka pada jari tangan akibat terkena serpihan kayu saat mencongkel jendela. Untuk menghentikan pendarahan, pelaku menggunakan plester dan mengambil sepotong kain yang berada di dalam kantor sekolah untuk membersihkan darah.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo menerima laporan dari pihak sekolah dan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Perkembangan penyelidikan mengarah pada kasus pencurian serupa di sebuah taman kanak-kanak di wilayah Rojoimo. Dari rekaman CCTV yang diperoleh di lokasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AJP dan AM. Tim Resmob kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan AJP pada Kamis, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat diperiksa, AJP mengakui telah melakukan pencurian bersama AM di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di delapan taman kanak-kanak yang tersebar di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan modus yang sama, yakni menyasar uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.
Delapan lokasi tersebut meliputi TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, TK Maron Garung, TK Sojopuro Mojotengah, TK Sigedang Tambi Kejajar, TK Tembelang Rojoimo, TK Kalitengah Garung, TK Kersan Kertek, dan TK Sariyoso Wonosobo.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi pahat yang digunakan untuk mencongkel jendela, potongan kain yang digunakan untuk membersihkan darah, plester, dus telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka (AM) yang masih berstatus anak telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan peradilan anak. (syasya)

