BANDUNG, Populinews.com — Penataan kawasan perkotaan dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, proses penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dilakukan secara humanis dengan tetap menjamin keberlangsungan usaha masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai masih banyak proses relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang tanpa disertai strategi untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka.

Akibatnya, tidak sedikit pedagang yang mengalami penurunan omzet, bahkan terpaksa menghentikan usahanya setelah direlokasi.

Menurut Radea, pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mewajibkan pemasangan papan informasi di lokasi lama yang berisi keterangan mengenai perpindahan pedagang, lengkap dengan alamat lokasi baru, nomor telepon, serta akun media sosial pedagang.

Ia menilai informasi tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tujuan mereka.

Selain itu, Radea juga mendorong pemanfaatan media digital dan media sosial milik pemerintah untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai lokasi baru para pedagang.

“Relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan, tetapi harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Radea juga mengkritisi praktik relokasi atau penggusuran yang hanya diakhiri dengan pemberian kompensasi finansial kepada pedagang, kemudian dipublikasikan secara luas di media sosial seolah seluruh persoalan telah selesai.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya dihadapi para pelaku usaha kecil.

Ia menegaskan, kebutuhan utama PKL dan UMKM bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, kepastian lokasi berdagang, akses terhadap pelanggan, serta pendampingan pascarelokasi.

“Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat,” kata Radea.

Lebih lanjut, ia menilai penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan penataan ruang publik dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga.

Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harus memastikan para pelaku usaha tetap dapat bertahan, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Untuk itu, Radea mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. SOP tersebut, menurutnya, harus mencakup sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, hingga evaluasi dampak ekonomi setelah relokasi dilakukan.

Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi perkotaan.

“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” tutup Radea.

Bagikan :