DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Ketertiban Umum, Parkir Liar hingga Reklame Diatur
BANDUNG, Populinews.com – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menangani berbagai persoalan perkotaan, mulai dari parkir liar, reklame, bangunan bermasalah, hingga gangguan ketertiban sosial.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6), yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya. Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya, Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, mengatakan seluruh rangkaian pembahasan hingga evaluasi dari Gubernur Jawa Barat telah rampung dilaksanakan. Ia menjelaskan, hasil evaluasi gubernur hanya memuat penyempurnaan administratif tanpa mengubah substansi utama perda.
“Perubahan yang disampaikan sifatnya minor. Hanya ada penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Maya menilai keberadaan perda tersebut sangat penting mengingat Kota Bandung merupakan ibu kota Jawa Barat sekaligus pusat pendidikan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kuliner yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah memerlukan regulasi yang mampu menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Perda tersebut mengatur sejumlah aspek yang selama ini kerap menjadi sorotan publik, di antaranya penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, pemanfaatan ruang publik, hingga berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata dan memiliki kepastian hukum dalam penegakannya,” jelas Maya.
Ia menambahkan, regulasi baru tersebut juga mengatur 12 jenis ketertiban yang mencakup berbagai sektor strategis dalam kehidupan perkotaan. Aturan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum melalui perangkat daerah terkait.
Perda ini sekaligus menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembaruan regulasi dinilai penting untuk menjawab dinamika sosial masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan, serta menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi yang lebih mutakhir.
Maya berharap perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya budaya tertib di tengah masyarakat.
“Tujuan utamanya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” pungkasnya. (qie)

