BANDUNG, Populinews.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan terobosan dalam penanganan sampah. Persoalan persampahan dinilai tidak lagi cukup ditangani dengan pendekatan konvensional, melainkan harus mampu diolah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, Asep Robin, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Bandung, Kamis (18/6).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, didampingi Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya, dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih. Hadir pula Wakil Wali Kota Bandung Erwin beserta anggota DPRD lainnya.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, serta perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroda.

Terkait Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi Gerindra menilai persoalan sampah masih menjadi tantangan serius bagi Kota Bandung. Pengelolaan yang belum optimal dinilai berdampak terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga estetika kota.

“Pengelolaan sampah harus mendukung keberlanjutan ekonomi kota dan tidak berhenti pada slogan reduce, reuse, recycle semata,” ujar Asep Robin.

Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemkot Bandung memaparkan langkah konkret dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang mampu menghasilkan nilai tambah melalui proses daur ulang.

Gerindra juga mengingatkan agar peristiwa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang sempat menelan korban jiwa tidak terulang akibat lemahnya tata kelola maupun pengawasan.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar Kota Bandung mempelajari keberhasilan Kota Semarang dalam mengembangkan Proyek Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurut fraksi tersebut, konsep tersebut tidak hanya mampu mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi sekaligus menarik investasi.

“Sudah saatnya sampah dipandang sebagai sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam pembahasan Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, Fraksi Gerindra menilai pembangunan fisik harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pengawasan pemerintahan.

Gerindra menekankan fungsi Inspektorat tidak hanya sebatas menemukan kesalahan administratif, tetapi juga perlu diperkuat dalam aspek audit kinerja, evaluasi program, pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, hingga penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya terhadap Raperda pembangunan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak. Menurut mereka, pembangunan rumah sakit merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Gerindra berharap keberadaan RSUD nantinya dapat memperkuat pelayanan kesehatan primer yang mudah diakses masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya layanan kesehatan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan.

Fraksi Gerindra juga menaruh perhatian terhadap perubahan status Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi PT BPR Kota Bandung (Perseroda).

Menurut Asep Robin, perubahan status tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perseroda diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan, menjadi mitra strategis bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas dengan tetap menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Gerindra berharap ketiga Raperda yang diusulkan dapat semakin memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan Kota Bandung periode 2025-2029.

Bagikan :