Gubernur Sumsel H. Herman Deru

PALEMBANG (KP) – Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, mengingatkan seluruh masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, tidak bepergian jauh ke luar daerah. Hal ini untuk menjaga kemungkinan terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penyeberan Covid-19.

Pesan itu ia samaikan kepada wartawan usai menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Peduli HAM oleh Menteri Hukum dan HAM, Senin (14/12) di Griya Agung, Palembang.

Herman Deru, yang akrab dengan sapaan HD, mengatakan libur panjang Natal dan Tahun Baru adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kegembiraan. Namun demikian di tengah suasana pandemi, HD berharap dalam meluapkan kegembiraan mengisi libur panjang masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Ada dua hal penting yang harus diingat. Pertama tetap patuhi prokes. Dan kedua, saran saya kalau ada keinginan berlibur tidak usah jauh-jauh ke luar daerah apalagi. Liburan dalam provinsi ini saja,” ajak HD.

Salah satu pilihannya kata HD masyarakat bisa menghabiskan waktu berlibur bersama keluarga dengan berkunjung ke Kota Pagaralam. Mengingat di akhir tahun 2020 Kota tersebut memang memiliki agenda bulan kunjungan.

“Bisa berkunjung ke Pagaralam, karena bulan ini memang ada bulan kunjungan. Selain gunung Dempo disana banyak wisata baru yang menarik,” jelasnya.

Menurut HD agenda bulan kunjungan di Kota Megalith itu dapat menjadi alternatif sementara, setelah event marathon people race ditunda.

Lebih jauh guebrnur juga mengatakan, terkait pengawasan munculnya kerumunan liburan saat pandemi, ia meyakinkan bahwa petugas berwenang akan siap mendisiplinkan.

Baik pendisplinan pada warga setempat ataupun pendatang untuk tetap mematuhi Pergub 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. “Yang terpenting adalah awasi diri sendiri dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menetapkan tentang Libur Natal dan Tahun Baru dan pengganti libur Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dimana untuk libur Natal berlangsung pada tanggal 24-25 Desember lalu tanggal 26-27 Desember ( libur Sabtu dan Minggu). Kemudian libur kembali tanggal 31 Desember cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Sementara tanggal 1 Januari merupakan libur Tahun Baru 2021. (dm)

Penulis : Dahri Maulana