PALEMBANG | Populinews.com – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan, salah satu kewajiban kepala daerah terkait pengelolaan keuangan daerah adalah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit oleh BPK RI.

Hal tersebut diutarakan pada saat menghadiri Rapat Paripurna LI (51) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda, Penyampaian Penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2021 bertempat di Ruang Serba Guna Lantai III DPRD Prov. Sumsel, Rabu (8/6/2022)

“Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021, Pemprov Sumsel telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI dan telah diserahkan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin 25 April 2022 lalu,” ungkapnya

HD menjelaskan, laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun anggaran 2021 menggambarkan bahwa nilai aset mengalami peningkatan sebesar 4,10% dari sebelumnya per 31 Desember 2021 sebesar Rp31,99 triliun menjadi Rp33,30 triliun.

Menurut HD, Pemprov Sumsel telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pembangunan sesuai skala prioritas yang ditetapkan tahun 2021.

“Optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan efisiensi belanja selalu menjadi perhatian sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna LI (51) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda, Penyampaian Penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2021 dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH

Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono, Kepala OPD Prov. Sumsel. (hms)