WONOSOBO | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mendorong penguatan reformasi birokrasi di tingkat desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) Asistensi dan Advokasi Penerapan Reformasi Birokrasi di Desa yang digelar di Pendopo Selatan, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta sejumlah pemangku kepentingan tersebut juga menjadi wadah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Desa Tahun 2026–2045.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, kualitas tata kelola pemerintahan desa sangat menentukan efektivitas pelayanan publik, pembangunan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Afif, reformasi birokrasi desa tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemenuhan administrasi, tetapi harus menjadi langkah nyata untuk memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, perubahan tersebut perlu diwujudkan melalui peningkatan pelayanan, keterbukaan informasi, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, serta perluasan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

Afif juga mengingatkan bahwa setiap desa memiliki karakteristik, potensi, serta kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan yang berbeda. Karena itu, penerapan reformasi birokrasi perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing desa, serta dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan dengan dukungan pemerintah di berbagai tingkatan.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kerja Sama Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Zanariah, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, menjelaskan bahwa reformasi birokrasi desa merupakan bagian dari transformasi pemerintahan agar lebih profesional, efektif, adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Ia menyampaikan, saat ini Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tengah menyusun Grand Design Reformasi Birokrasi Desa Tahun 2026–2045. Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman strategis dalam menentukan arah, sasaran, prinsip, dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi desa secara nasional.

Menurut Zanariah, penyusunan kebijakan tersebut membutuhkan masukan dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa agar arah reformasi yang dirumuskan dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.

Ia menambahkan, reformasi birokrasi tidak hanya menyangkut penataan administrasi, tetapi juga perubahan pola pikir, budaya organisasi, tata kerja, hingga kualitas pengambilan keputusan dalam pemerintahan desa.

Selain itu, keberhasilan pemerintahan desa tidak cukup dinilai dari terlaksananya program maupun tingkat penyerapan anggaran. Setiap kegiatan harus memiliki keterkaitan dengan tujuan pembangunan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Zanariah juga menyoroti pentingnya penyusunan indikator dan mekanisme evaluasi yang sederhana, terintegrasi, serta mudah dipahami aparatur desa. Instrumen evaluasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja pemerintahan tanpa menambah beban administrasi dan pelaporan yang tidak efektif.

Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah perlunya standar pelayanan minimum desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam penerapannya, perbedaan kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur, akses teknologi, kondisi geografis, serta sosial ekonomi masing-masing desa perlu menjadi pertimbangan.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya reformasi birokrasi desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menyoroti perlunya penguatan kapasitas aparatur, sinergi antartingkat pemerintahan, serta pengawasan yang konstruktif.

Melalui forum asistensi dan advokasi ini, pemerintah desa di Kabupaten Wonosobo diharapkan dapat menyampaikan berbagai kendala, kebutuhan, serta usulan terkait penerapan reformasi birokrasi. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan arah kebijakan agar dapat diterapkan sesuai kewenangan dan potensi masing-masing desa.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Desa Tahun 2026–2045 dapat menjadi landasan bagi pembenahan pemerintahan desa secara terarah dan berkelanjutan. Dengan dukungan serta kolaborasi seluruh tingkatan pemerintahan, reformasi birokrasi diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, tata kelola yang terbuka, dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (sya)