PALEMBANG | Populinews.com — DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali melanjutkan rapat paripurna DPRD Sumsel LXI (61) dengan agenda, mendengarkan jawaban Gubernur Sumsel atas tanggapan Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel, mengenai 4 (Empat) Raperda yang diajukan eksekutif, untuk mendapatkan persetujuan.

Rapat paripurna lanjutan ini berlangsung, Senin (20/2) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, bersama wakil ketu lainnya. Tampak hadir Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya, dan sejumlah anggota DPRD Sumsel serta para tamu undangan.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi (kanan) saat memimpin rapat paripurna,

Adapun keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2042 serta Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.

Terkait Raperda pengelolaan lingkungan, Wagub Sumsel H Mawardi Yahya mengaku di Sumsel disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Kegiatan ini menurutnya sulit dicegah mengingat sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan izin usaha Pertambangan Minerba. Disamping itu sesuai dengan kebijakan di bidang kepegawaian semua pengawas tambang beralih statusnya menjadi Pegawai Kementerian ESDM.

“Namun demikian kami akan berupaya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda untuk melaksanakan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara terpadu,” katanya.

Mawardi mengaku sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan .

“Untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif,” katanya.

Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya

Selain itu Pemerintah Provinsi pada prinsipnya tidak mengeluarkan perizinan yang menyebabkan beralih fungsinya lahan dan memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya KLHS serta dokumen lain yang terkait, apalagi saat ini proses pemberian perizinan sangat selektif melalui OSS dan apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan perizinan secara otomatis langsung ditolak dengan demikian maka setiap izin yang dikeluarkan wajib melalui tahapan proses yang benar sesuai SOP.

Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN dalam rapat paripurna pekan lalu mengenai belum optimalnya pemanfaatan aset tetap dan meminta agar Pemerintah Provinsi serius mengurus dan mengelola aset tetap sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah menurut Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Mawardi Yahya mengaku saat ini pemerintah provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap aset-aset yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota.

“Selain itu sebagian aset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan telah dilakukan kerjasama dan sewa menyewa dengan pihak ketiga,” katanya .

Aset yang dikerjasamakan tersebut menurut Mawardi antara lain aset Eks laboratorium kesehatan jalan Jenderal Sudirman yang saat ini di sewa Alfamart, sebagian kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan KM 3 yang dikontrakan PT.Kimia Farma.

Lalu aset Eks gudang beras di jalan Bay Salim yang dikontrakan untuk rumah makan dan masih terdapat aset-aset lamnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.

Mengenai kinerja tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara , Mawardi Yahya menjelaskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 telah dibentuk tim Pengawasan dan Pengendalian angkutan batubara yang tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan pengendalian, penertiban dan penindakan angkutan batubara dan angkutan industri yang menggunakan jalan umum yang tidak memiliki izin atau melintas di jalur — jalur yang tidak diperbolehkan untuk dilalui.

“Selama ini menurut pengamatan kami tim telah bekerja secara efektif dan lalu lintas angkutan batubara di jalan umum cukup terkendali, meskipun pada jalur – jalur penghubung tertentu masih terdapat lalu lintas yang cukup ramai hal ini tentunya menjadi kajian kami untuk berupaya mengatasi problema angkutan batubara dan industri lainnya yang masih menggunakan jalan umum,” katanya.

Penandatanganan berita acara

Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Nasdem terkait ditemukannya air limbah pabrik sawit yang belum memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan yang dibuang ke sungai dan pertanyaan Fraksi PKS mengenai sanksi yang diberikan kepada masyarakat dan korporasi yang melakukan kerusakan lingkungan, untuk hal tersebut menurut Mawardi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan dengan berkolaborasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten/Kota dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam rapat paripurna kali ini juga membentuk empat pansus guna membahas empat Raperda tersebut dari tanggal 21 Februari hingga 2 Maret 2023 .Rapat paripurna di lanjutkan Jumat (3/3) mendatang. (Advertorial/humas)