APDESI Minta Perlindungan Gubernur dan Kajati Soal Pengelolaan Dana Desa
PALEMBANG | Populinews.com – Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Sumsel, menginginkan adanya perlindungan dari Gubernur dan Kejaksaan Tinggi, terkait pengelolaan dana desa. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah, agar aparat hukum tidak serta merta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, sebelum ada laporan dari Inspektorat.
Keinginan ini disampaikan Ketua DPD APDESI Sumsel Sohidin, ketika beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H, M.H, di Griya Agung Palembang, Jum’at (22/12/23).
Solihin mengatakan, apa yang ia sampaikan ini adalah amanah dari para Kepala Desa. Ia juga menyinggung soal kesejahteraan perangkat desa agar bisa ditinjau kembali, mengingat jam kerja kepala desa 24 jam dalam satu hari nya.
Kemudian terkait Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BanGubSus) untuk insentif Desa, Solihin juga berharap dapat dianggarkan di tahun 2024/APBD Perubahan atau di APBD Induk 2025.
”Amanah Kades selanjutnya Kepala Desa ada jaminan dalam pengelolaan Dana Desa, dapat dilindungi sehingga jika ada pemeriksaan dan pemanggilan Kepala Desa oleh APH dilakukan setelah adanya Pemeriksaan LHP oleh Inspektorat,“ ujar Sohidin.
Mnanggapi permintaan ini, Pj gubernur Sumsel secara terbuka mengatakan akan menampung aspirasi tersebut. Ia menjelaskan, keinginan ini merupakan bentuk berkomunikasi dalam pemerintahan. Mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga tingkat Desa. Karena Desa merupakan bagian satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam Pemerintahan.
“Untuk itu komunikasi memang harus berjalan dengan lancar. Agar segala sesuatu termasuk kendala dapat disampaikan secara baik-baik, tidak harus melalui demo di jalanan. Pemprov Sumsel selalu terbuka untuk seluruh Kepala Desa,” ujar Fatoni.
Terkait hal–hal teknis persoalan dan usulan dari Desa di Sumsel Fatoni jelaskan dapat berkoordinasi dengan Sekda, Asisten 1 dan Kepala PMD Provinsi Sumsel.
Sementara itu Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H, M.H dalam pengarahannya terkait dana desa menyampaikan saat ini Kejati Sumsel di bawah kepemimpinannya lebih menitikberatkan kepada pembinaan dan supervisi.
“Karena kita sama- sama tahu bahwa latar belakang pendidikan para Kades masih banyak yang belum Sarjana dan kemampuan pengelolaan administrasinya juga masih perlu ditingkatkan. Dan jika ada jaksa berindak diluar prosedur, Kades dapat melaporkan kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur akan melaporkan ke Kejati Sumsel,” jelas Kajati.
Turut Hadir Sekda Prov Sumsel Ir. S.A Supriono, Asisten I Drs. H. Edward Chandra, M.H, dan Para Kepala OPD Prov Sumsel. (agt/hms)
