DPRD PALI Serap Aspirasi Masyarakat, Dari Soal Bangunan, Air Bersih Hingga Pergub Seismik
PALI | Populinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah merampungkan agenda Reses ke-II Tahun Anggaran 2026 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Talang Ubi, Senin (3/8/2026).
Kegiatan konstitusional ini berhasil memetakan sejumlah isu krusial serta menyerap berbagai aspirasi mendesak yang menjadi kebutuhan utama masyarakat saat ini.
Dalam serangkaian pertemuan langsung dengan warga, persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih mendominasi keluhan masyarakat.
Memasuki musim kemarau, warga di sejumlah wilayah Talang Ubi mulai kesulitan mendapatkan pasokan air bersih untuk keperluan sehari-hari. Kondisi ini dinilai memerlukan penanganan cepat dan solusi jangka panjang dari pemerintah daerah.
Selain masalah air, pembangunan infrastruktur fisik juga menjadi sorotan tajam. Masyarakat mendesak percepatan pembangunan serta perbaikan struktur jalan dan jembatan yang rusak. Akses jalan usaha tani juga menjadi poin krusial yang diusulkan warga agar segera dibangun demi kelancaran mobilisasi hasil pertanian dan peningkatan ekonomi lokal.
Anggaran Minim Kendala Keterlambatan TenderMenanggapi tuntutan pemenuhan infrastruktur tersebut, tim reses Dapil 1 mengungkapkan adanya kendala teknis pada proses pelaksanaan. Keterlambatan proses tender proyek fisik di lapangan disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang mengalami keterbatasan.
Saat ini, ketersediaan anggaran yang ada tergolong minim, yakni hanya berkisar di angka 20 persen.Kendati demikian, pihak legislatif menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan tetap diperjuangkan untuk direalisasikan.
Hambatan utama saat ini murni terletak pada plot anggaran yang terbatas, bukan pada komitmen pemenuhan usulan warga. Untuk mengatasi kemacetan program ini, DPRD PALI akan segera membawa dan menyampaikan laporan hasil reses ini ke komite daerah agar dicarikan solusi strategis dan program dapat segera terlaksana.
Ketegasan Firdaus Hasbullah
Di sisi lain, anggota DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, memberikan atensi sekaligus penegasan khusus terkait regulasi yang menyangkut aktivitas seismik di wilayah PALI. Dirinya mengklarifikasi isu yang berkembang di tengah masyarakat dan menegaskan fokus perjuangan politiknya di tingkat provinsi.
“Langkah yang diambil bukan sekadar melakukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk aktivitas seismik, melainkan tuntutan pencabutan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017,” tegas Firdaus Hasbullah.
Dirinya berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Penjabat Gubernur, dapat membuka mata dan mendengar langsung aspirasi masyarakat bawah. Pencabutan regulasi tersebut dinilai sangat mendesak demi menjamin rasa keadilan dan hak-hak masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas eksplorasi di daerah.
Seluruh hasil reses Dapil 1 ini nantinya akan disusun dalam laporan resmi kelembagaan. Dokumen tersebut akan diserahkan kepada pihak eksekutif sebagai bahan evaluasi kebijakan dan penyusunan skala prioritas pada APBD perubahan maupun perencanaan anggaran berikutnya. (*)
Reporter: Deni Gustari
