WONOSOBO – Demokrasi desa harus dijaga martabatnya melalui penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berintegritas, profesional, dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S.Ag. saat memberikan arahan dalam Santiaji Tata Cara Pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) di Gedung Korpri Wonosobo, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyamakan persepsi seluruh penyelenggara agar pelaksanaan Pilkades berlangsung tertib, aman, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Bupati Wonosobo menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar agenda rutin memilih kepala desa, melainkan proses demokrasi yang menentukan arah pembangunan desa dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, seluruh penyelenggara dituntut menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terpelihara.
“Pilkades adalah amanah demokrasi yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, dan sesuai aturan sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar mendapat legitimasi dari masyarakat.” ujarnya.

Bupati juga mengajak seluruh elemen, mulai dari panitia, bakal calon kepala desa, tokoh masyarakat, hingga warga, untuk mengedepankan kedewasaan dalam berdemokrasi. Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar, namun tidak boleh berkembang menjadi perpecahan yang mengganggu harmoni sosial di tengah masyarakat desa.
“Siapa pun yang nantinya akan mencalonkan dan terpilih adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat desa. Karena itu, mari kita jadikan Pilkades sebagai ruang memperkuat persatuan, bukan mempertajam perbedaan. Demokrasi desa harus menghadirkan kesejukan, bukan konflik.” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMD Wonosobo, Dra. Harti, M.M, yang bertindak sebagai narasumber dalam santiaji, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membangun kesamaan pemahaman seluruh penyelenggara terhadap regulasi dan mekanisme Pilkades. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, tahapan pelaksanaan, tugas dan kewenangan panitia, larangan bagi penyelenggara, persyaratan bakal calon kepala desa, hingga tata cara pemungutan dan penetapan hasil pemilihan.

Menurut Harti, kesamaan persepsi menjadi fondasi penting agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi persoalan di lapangan.
“Santiaji ini bukan sekadar menyampaikan materi, tetapi memastikan seluruh penyelenggara memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, kewenangan, dan batasan yang harus dipatuhi. Dengan demikian, setiap tahapan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa profesionalisme panitia menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan Pilkades. Oleh karena itu, panitia diharapkan mampu menjalankan tugas secara independen, menjaga netralitas, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan selama proses penyelenggaraan.

Melalui kegiatan santiaji ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap seluruh penyelenggara memiliki pemahaman yang utuh terhadap ketentuan pelaksanaan Pilkades sehingga setiap tahapan dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, dan menghasilkan kepala desa yang berintegritas serta mampu membawa kemajuan bagi desanya.

Bagikan :