LAHAT | Populinews.com – Jajaran Satreskrim Polres Lahat, dibawah pimpinan AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, Minggu (7/7//2024) berhasil mengungkap kasus, menyimpan, memiliki senjata api tanpa izin, milik tersangka SKR bin Marsup (58 Tahun).

Tersngka diamankan petugas yang mendatanginya, sekitar pukul 21{00 WIB, ketika ia tengah berada di sebuah pondok di Desa Sumber Karya Kecamatan Gumay Ulu kabupaten Lahat.

Awalnya tersangka sedang tak menyangka bakal datang beberapa orang yang tidak ia kenal. Namun ia dapat menduga kedua bahwa orang tersebut adalah anggota kepolisian.

Tak banyak basa basi,petugas langsung menanyakan kepada tersangka tentang keberadaan senjata api rakitan, yang dimiliknya. Tersangkapu tak mampu berkelit lalu memberitahu kepada anggota kepolisian tersebut. Tersangka juga tak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkab senjata api rakitan tersebut kepada kedua polisi.

Penangkapan ini, masih terkait dengan operasi Senpo 2024 yang dilakukan Polres Lahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951.

Selain Senpi laras panjang rakitan, polisi juga menyita 12 (dua belas) botol kaca timah kelereng, 1 botol kaca berisi misui/sendawa, 18 botol plastik merk caplaiy, 1 serabut kelapa sebanyak sekepal tangan, 1 buah kawat bergagang kayu sepanjang 20 cm, 2 buah bambu sepanjang 30 cm, 1 buah botol plastik berisi misui/ sendawa.

Tersangka SKE yang sehatri-hari bekerja sebagai sopir tersebut,saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (lili)

Bagikan :