LAHAT | Populinews.com – Berkenaan dengan penambahan 2 tahun masa jabatan, sebanyak 308 Kepala Desa dikukuhkan oleh Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP, M.Si secara serentak di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, Selasa (16/7/2024).

Sebenarnya ada 309 Kepala Desa di wilayah Kabupaen Oahat, namun satu orang berhalangan hadir. Sebelumnya pengukuhan dilakukan, sebagaimana setiap acara Pemerintah Kabupaten Lahat, digaungkan Shalawat Busyro.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Lahat mengatakan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa terdapat perubahan masa jabatan kepala desa yang semula enam (6) Tahun menjadi delapan (8) tahun. Waktu 2 (dua) tahun inilah Kepala Desa hendaknya mampu membawa perubahan bagi masyarakat Desa yang dipimpinnya.

“Pada hakekatnya jabatan Kepala Desa adalah sebuah amanah dari masyarakat Desa, dan pelaksanaan pengukuhan ini merupakan cerminan penghargaan Negara kepada Desa,” ujar Farid.

Ia juga meminta setelah pelaksanaan pengukuhan ini, kepala desa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas kewajibannya. Terutama peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi kepala desa yang ditambah masa jabatannya, keberhasilan pembangunan desa tergantung bagaimana kemampuan Kepala desa dalam memanajemen desanya, terutama pada pemberdayaan masyarakat desa.

Karena itu dengan semangat yang baru ini mari segera lanjutkan kembali seluruh kegiatan-kegiatan didesa seperti kegiatan pembangunan, PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat, Keagamaan dan yang lainnya.

“Kepala Desa hendaknya mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya. Sebagai pemimpin, Kepala Desa dituntut untuk mempunyai kemampuan (ability) terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang dipimpinnya terutama dalam pembangunan Desa. Sehingga Indonesia Emas yang ingin dicapai dimasa datang benar-benar dapat terwujud,” tambahnya.

Saat ini juga Kepala Desa harus siap dalam menyongsong Era Digital. Seluruh urusan administrasi pemerintahan desa akan dilaksanakan secara online dalam waktu dekat. Hal ini semata-mata untuk memastikan pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Desa harus mempunyai kantor Desa dan memasang internet desa di kantor desa.

“Kepala Desa harus mempersiapkan perangkat desanya mampu mengoperasikan komputer. Berdayakan perangkat desa yang ada, jangan lagi ada istilah “Betepuk Ngikut Rami, Bebaris Ngikut Panjang,” tutupnya. (lh)

Bagikan :