LAHAT | Populinews.com – Sejumlah oganisasi Pers Kabupaten Lahat. Kamis (4/9/2024) menggelar aksi damai, terkait kasus penghinaan terhadap profesi watawan dengan ucapan tak pantas dan bernada melecehkan, yang dilakukan oknum ASN DPRD Lahat beberapa waktu lalu. Para insan pers menutut agar oknum pegawai tesebut dierikan sanksi tegas dan dipindahkan.

Sebelum menggelar aksi, massa berkumpul di Lapangan MTQ Lahat, lalu naik motor menuju halaman depan Gedung DPRD Lahat. Massa melakukan orasi damai di depan Gedung DPRD Lahat, menggunakan 1 Mobil L300, sound system, spanduk, karton, pita, serta bendera organisasi pers masing-masing.

Aksi damai tersebut di hadiri Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Sumsel (Jhonheri), Koordinator Lapangan Ishak Nasroni (PWI Sumsel), Orator Ketua PWI Lahat (Nurmala), Ketua IWO Lahat (Suplemen), Ketua IWO Indonesia (Heri), Ketua FJL (Lili Hartati), Ketua SMSI (Dafri), Ketua PWRI (Meriansyah), dan Penasehat Hukum Imam Rustandi SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, kalimat tak pantas, berprasangka buruk, dan melecehkan profesi jurnalis yang dilontarkan ASN DPRD Lahat itu, saat wartawan berupaya mengambil foto para anggota legislatif yang baru saja dilantik di gedung dewan tersebut, Selasa (27/8/2024) lalu.

Dit tengah hiruk pikuk, sang ASN yang belakangan diketahui bernama bernama Linoki itu, meminta wartawan keluar, karena menurutnya, banyak barang-barang anggota dewan yang terkapar di meja masing-masing, yang bisa saja hilang.

Ucapan tak pantas, yang terdengar dari microfon itu, sempat divideokan oleh seorang wartawan, yang kemudian disebar ke rekan-rekan sesama wartawan lainnya. Karuan saja, video tersebut menjadi viral dan memicu kecewa bahkan marah para jurnalis.

Ishak Nasroni selaku Koordinator, selaku koorditar aksi mengatakan tindakan oknum ASN tersebut sangat menciderai perasaan insan pers, yang dalam menjalankan profesinya didasari rasa tangungjawab terhadap kebutuhan informasi publik.

Ulah onum ASN yang mengusir wartawan saat peliputan digedung DPRD Lahat itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU PERS), yaitu pasal 18 ayat 1, Bahwa pihak-pihak yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

”Kami unjuk rasa guna memperjuangkan marwah serta mempertahankan integeritas Pers Kabupaten Lahat. Terpenting juga membuat efek jera pada oknum-oknum pejabat Lahat yang seringkali menganggap rendah profesi wartawan,” ujar Ishak.

Ia juga menuntut Pemerintah Kabupaten Lahat melalui pejabat berwenang di sekretariat DPRD Kabupaten Lahat supaya memberikan sanksi alih tugas bagi oknum ASN tersebut.

Beberapa pengrus organiasasi pers lainnya, juga meminta supaya ASN bernama Linoki tersebut segeta meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers atau wartawan yang bertugas di Kabupaten Lahat, khususnya pada teman-teman wartawan yang sedang melakukan peliputan saat itu.

“Kami minta agar tuntutan kami ini segera mungkin dilaksanakan oleh pihak-pihak yang termaksud,” ujar seorang jurnalis.

Beberapa waratwan lain juua mengatakan permintaan maaf tidak dapat serta merta menghapuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. ”Maka kami akan membawa persoalan ini kerana hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Sementara Merliansyah, selaku perwakilan pimpinan ASN di DPRD Lahat, saat itu langsung menemui massa aksi dan menampung tuntutan dan aspirasi yang disampaikan, dan ia berjanji akan menyampaikan ke pimpinannya.

”Saya selaku mewakili Pimpinan ASN akan menyampaikan aspirasi kawan-kawan wartawan ke pimpinan, untuk proses pelaksanaannya yang tentunya membutuhkan waktu dan melalui mekanisme,” jelasnya. (lh)

Bagikan :