Pungutan Pajak Terghadap HET LPG 3Kg, Bikin Resah Para Agen
PALEMBANG | Populinews.com — Agen Gas LPG 3 kg di Indonesia saat ini merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger, usai mendampingi Agen LPG 3Kg di Baturaja Sumatera Selatan, rabu (16/10) menyampaikan menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750. Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.
“Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” jelas Cuaca Teger, kepada awak media di Hotel Novotel di Palembang.
Lebih lanjut Cuaca juga menambahkan terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, piihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak, meminta klarifikasi, tetapi hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim, belum ada balasan.
“ Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti. Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja. Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” tutup Cuaca Teger.
Oleh karena itu Cuaca berharap sebelum ada aturan jelas, dan masih ada upaya mencari solusi yang dilakukan, maka sebaiknya tidak ada lagi kegiatan penagihan sehingga tidak terjadi keresahan di kalangan agen.
Ditempat yang sama, Henry Kurniawan Yuza, Konsultan Pajak Hiswana Migas, menegaskan bahwa terdapat penggalian potensi Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar akibat selisih harga jual ke pangkalan.
Ia selanjutnya berpendapat bahwa PPh atas penebusan LPG belum sepenuhnya final.
“Padahal , perlakuan pajak terhadap agen LPG seharusnya merujuk pada berbagai aturan yang ada, yang menetapkan bahwa pemungutan PPh bersifat final dan dibayarkan saat pembelian barang,” urai Henry kepada awak media.
Lebih lanjut, Henry mencatat bahwa terdapat perlakuan yang berbeda-beda di antara KPP terkait pengenaan pajak. Kondisi ini menimbulkan keraguan di kalangan agen LPG mengenai keadilan pemungutan pajak.
Ia menegaskan, menurut prinsip pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, harus ada asas keadilan, kepastian administrasi, dan yuridis agar tidak timbul ketidakpastian di kalangan wajib pajak.
“Agen gas LPG 3 kg berharap agar Dirjen Pajak tidak memajaki HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengembalikan pajak yang telah dibayarkan terkait HET tersebut,” Harapnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan Agen LPG 3 Kg dari Kabupaten OKU Selatan dalam kesempatan yang sama menyampaikan, selaku WP yang terdampak dari kebijakan pungutan pajak, berharap agar kebijakan dapat berlaku sesuai UU.
Sebagai catatan, hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengubungi dan menunggu tanggapan dari pihak DJP terkait hal diatas. (dm/ril)