LAHAT | Populinews.com – Kawanan pencuri buah kelapa sawit perkebunan PT Aditarwan, di Blok 17 Divisi I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, berhasil digagalkan. Soerang pelaku berhasil diamankan berikut 85 Tandan Buah Sawit (TBS), sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Candra (21), warga Desa Suka Kaya, Kelurahan Sukakaya Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Sementar seorang rekanya diketahui bernama Bambang, dinyatakan buron (DPO).

Peritiwa penangkapan berawal pada hari Senin 4 Nopember 2024 sekitar jam 15.00 Wib, Seorang Sevurity PT Aditarwan bernama Devi Ariani melihat ada 2 orang sedang mendodos sawit. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu kepada petugas di Pos Sekurity, yang saat itu ada rekannya Jhon Hendri.

Keduanya langsung bergegas menuju lokasi pencurian, dan benar saja ternyata kedua pelaku sudah berusaha mengangkut hasil curiannya menggunakan sepeda motor. Namun sebelum berhasil kabur, salah seorang pelaku berhasil diamankan. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri masuk ke dalam area perkebunan sawit.

Candra diinterogasi yang saat itu diitrogasi petugas Security mengakui telah melakukan aksi pencurian di area perkebunan sawit PT Aditrwan sudah tiga hari berturut-turut. Namun di hari ketiga ia apes tertangkap tangan oleh Security.

Usai ditangkap, pihak security perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kikim Barat. Di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Arrapah, beberapa personel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

Semenara barang bukti, yang berhasil diamankan antara lain alat panen (Dodos) yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut juga diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Kikim Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian tersebut pihak Perusahaan PT. Aditarwan merasa keberatan dan dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.

Bahwa setelah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah sawit tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti dalam perkara tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan Candra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (lili)

Bagikan :