Kontraktor Nyatakan Proyek Sarana Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 Sudah Sesuai Aturan
TANJUNGPINANG | Populinews.com – Proyek pengadaan belanja modal bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (Tabib) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp3,59 miliar di kerjakan sesuai dengan aturan.
Proyek kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan, sarana, prasarana, alat kesehatan untuk usaha kesehatan perorangan (UKP) rujukan, usaha kesehatan masyarakat (UKM) dan UKM rujukan ini dibiaya APBD Provinsi Kepri.
Bangunan ini brelokasi di belakang RSUD RAT dengan kontraktor pelaksana CV Mega Wahana dan konsultan pengawas CV Prima Kreasi Arsindo Consultant dengan waktu 90 hari kalender dimulai sejak 2 September tahun lalu.
Pihak kontraktor proyek sarana bangunan gedung Radioterapi membantah bahwa proyek tersebut disinyalir adanya mark up dalam pengerjaannya.
Direktur CV Mega Wahana Riswan membantah proyek tersebut dikerjakan dinilai asal jadi dan adanya mark up.
“Proyek ini dikerjakan sesuai dengan aturan dan perhitungan yang matang, jadi tidak ada ketimpangan dalam pengerjaannya,” katanya kemarin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pekerjaan sarana gedung Radioterapi sesuai dengan waktu yang disediakan, dan tidak ada sampai terlambat.
Dari proses tahapan tender lelang proyek tersebut menurut dia sesuai dengan aturan. (Wak Kur)
