** Kepala Unit Bungkam dan Wartawan Diminta Buat Surat Konfirmasi

PALI | Populinews.com — Kepemimpinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) PALI Talang Ubi Utara, Mentari Catering, yang berlokasi di Jalan Rejosari RT 27 RW 06 Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendadak menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap delapan orang karyawannya yang dinilai dilakukan secara sepihak, mendadak, dan semena-mena tanpa prosedur penyelesaian yang transparan.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK tersebut tidak disampaikan secara langsung melalui pemanggilan resmi, melainkan hanya dikirimkan dalam bentuk dokumen digital berformat PDF kepada para pekerja.

‎Berdasarkan dokumen Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor: 003/S-PHK/SPPG-TLU/IX/2026 tertanggal 01 September 2026 yang ditandatangani oleh Kepala SPPG PALI Talang Ubi Utara, Gandi Subara, S.Kom., dan Mitra SPPG, Bambang S., pemecatan tersebut didasari tuduhan pelanggaran kedisiplinan.

Salah satu poin dalam surat pemberhentian yang ditujukan kepada karyawan, anggota Divisi Persiapan, menyebutkan bahwa yang bersangkutan dituduh membawa olahan makanan tanpa izin hingga mengakibatkan hambatan pada proses distribusi pada 26 Agustus 2026 lalu.

‎Namun, tuduhan tunggal tersebut dibantah keras oleh pihak pekerja. IN, salah satu pekerja yang terdampak pemecatan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin apalagi tindakan pencurian sebagaimana yang dituduhkan.

‎Untuk membuktikan kebenaran dan menjaga transparansi, pihak pekerja telah meminta manajemen SPPG Mentari Catering untuk membuka rekaman CCTV di area kerja pada tanggal kejadian. Namun, pihak manajemen terkesan tidak mau dan menolak untuk membuka bukti rekaman kamera pengawas tersebut. Sikap tertutup ini memicu kecurigaan kuat di kalangan pekerja bahwa ada indikasi permainan internal serta upaya pemecatan sepihak tanpa dasar yang sah.

‎Sikap tertutup manajemen SPPG Mentari Catering semakin menguat saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Kepala SPPG PALI Talang Ubi Utara, Gandi Subara, S.Kom. Sebagai seorang aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), pejabat publik tersebut justru dinilai tidak kooperatif dan terkesan meremehkan tugas jurnalistik.

‎Saat ditemui untuk diwawancarai terkait kewenangannya, Gandi tidak mau memberikan keterangan dan menolak berdialog secara langsung dengan wartawan. Ia berdalih bahwa pihak media yang ingin melakukan konfirmasi harus menyuarakan klarifikasi melalui surat permohonan resmi terlebih dahulu.

‎Kejanggalan semakin terlihat ketika awak media mempertanyakan dasar aturan hukum yang mewajibkan wartawan bersurat resmi hanya untuk melakukan konfirmasi berita. Ketika diminta kejelasan mengenai prosedur pengiriman surat yang dimaksud, Kepala SPPG tersebut memilih untuk bungkam dan tidak memberikan jawaban pasti.

‎Sikap menghindar dan terkesan mempermainkan insan pers ini sangat disayangkan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPPG PALI Talang Ubi Utara Mentari Catering belum memberikan ruang keterbukaan informasi maupun mengklarifikasi bukti rekaman CCTV yang dituntut oleh para pekerja. Kasus tuduhan pemecatan sepihak terhadap delapan karyawan ini pun terus bergulir dan memicu keprihatinan dari berbagai pihak di Kabupaten PALI. (*)

‎Liputan : Deni Gustari

Bagikan :