WONOSOBO | Populinews.com – Aksi perampokan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp718 juta akhirnya terungkap. Polisi hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk mengungkap komplotan tersebut dan menangkap empat orang tersangka.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu malam (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, supervisor SPBU tengah berada seorang diri di ruang kantor ketika sejumlah pelaku datang dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob.

Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, penyelidikan dilakukan tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo bersama Polda Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH. Sementara dua orang lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” kata Ricky saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu menggunakan modus penyamaran untuk masuk ke area kantor SPBU. Mereka mengaku hendak melakukan pemeriksaan CCTV berkaitan dengan dugaan kasus pembegalan.

Modus tersebut membuat korban membuka akses ke ruangan. Namun, situasi kemudian berubah ketika pelaku melakukan kekerasan terhadap supervisor SPBU. Korban dibekap dan dibanting sebelum ditodong menggunakan senjata.

Ancaman pembunuhan juga dilontarkan agar korban tidak melakukan perlawanan. Korban selanjutnya diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban.

Petugas keamanan yang terbangun akibat situasi tersebut juga sempat menjadi sasaran tipu daya pelaku. Setelah mengetahui adanya kejanggalan, petugas tersebut justru ditodong dan ikut diikat.

Dengan kondisi kedua korban sudah dilumpuhkan, para pelaku kemudian mengambil uang yang berada di brankas dan laci ruang supervisor. Mereka juga membawa DVR CCTV untuk menghilangkan rekaman yang dapat menjadi petunjuk penyelidikan.

Total kerugian dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp718 juta.

Usai membawa hasil kejahatan, para pelaku meninggalkan lokasi dan menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di lokasi tersebut, mereka berganti kendaraan sekaligus membagi hasil rampokan.

Upaya menghilangkan jejak juga dilakukan. Sejumlah barang bukti dibakar dan sebagian lainnya dibuang ke aliran Sungai Serayu.

Polisi menduga aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Sebelum beraksi, para pelaku telah melakukan pertemuan dan menyusun pembagian tugas, termasuk melakukan simulasi untuk memastikan peran masing-masing berjalan sesuai rencana.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” ujar Ricky.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT diketahui merupakan pemilik bengkel yang diduga berperan dalam menyediakan sarana serta tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah menjalankan aksi.

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian bergerak menangkap tiga tersangka lainnya. MRA, WW, dan AH diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat tersangka diketahui memiliki tugas berbeda. AH diduga menjadi pelaku yang masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW bertugas melakukan kekerasan terhadap korban. Sementara MRA berperan mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan.

Adapun RAT diduga membantu mempersiapkan sarana dan menyediakan tempat yang digunakan kelompok tersebut dalam rangkaian aksi.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya. Selain mengejar tersangka yang masuk DPO, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tersebut dalam tindak pidana lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sya)

Bagikan :