Satresnarkoba Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu
WONOSOBO | Populinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MM (29 tahun) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 20.40 WIB, di jalan depan pertigaan TPA Jlegong, Kampung Jlegong, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MM saat sedang mengambil paket sabu.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,1 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu, dan dilakban merah, serta disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek SIIP. Barang bukti tersebut sempat terjatuh saat tersangka ditangkap. Selain itu, dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai MM, polisi menemukan berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti alat hisap (bong), pipet kaca, potongan sedotan, korek api, serta satu unit HP dan sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta STNK-nya.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., tersangka MM diduga membeli sabu melalui sebuah alamat web, lalu mengambil barang tersebut sesuai instruksi pengiriman. Saat ini, MM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, MM terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah. (sya)

