KOTA BEKASI | Populinews.com – Massa Barisan Muda Bekasi (BMB) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut dugaan keterlibatan sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Bekasi, yang ikut bermain dalam proyek pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi Rp 4,7 Miliar.

Desakan tersebut disuarakan melalui aksi demo di depan gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/6/2025). Masa juga meminta penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi, tidak terhenti pasca ditetapkannya dua pejabat Dispora dan Direktur perusahaan pengadaan alat olahraga tersebut, sebagai tersangka dan ditahan.

BMB menduga kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga ini banyak melibatkan pihak lain, seperti instansi Bapelitbangda, TAPD dan sejumlah oknum anggota dewan.

“Tikus-tikus berdasi yang merampok uang rakyat dalam kasus korupsi alat olahraga masih ada lagi dan bebas berkeliaran. Kita minta Kejari jangan takut menangkap semua mereka yang diduga terlibat dan ikut menikmati hasil korupsi tersebut,” kata koordinator aksi BMB Deni Kurniawan.

Dalam orasinya, Deni menyebut anggota dewan yang diduga terlibat mencapai belasan orang. Menurut Deni, penggunaan dana Pokir yang bersumber dari APBD pada tahap II, dalam realisasi kegiatan pengadaan alat olahraga, sangatlah janggal. Apalagi usulan tersebut bukan aspirasi dari bawah.

“Periksa seluruh anggota Fraksi PDIP periode 2019-2024. Periksa juga ketua dewan dan beberapa anggota Banggar yang menyetujui kegiatan ini,” ucap Deni dengan lantang.

“Beberapa dari mereka terpilih kembali. Seharusnya mereka malu, lebih baik mundur sebelum hukum menindak kalian,” kata Deni menambahkan dalam orasinya.

Selain menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, puluhan pemuda menamakan Barisan Muda Bekasi melancarkan aksi massa di depan Gedung Dinas Pendidikan, dan Gedung Kejaksaan Negeri Bekasi.

Selain dugaan koprupsi dana Pokir DPRD yang dititipkan ke Dispora Kota Bekasi, BMB juga menyuarakan tuntutan agar Kejari Bekasi mengungkap secara tuntas proyek pengadaan alat olahraga serta membongkar kasus proyek pembangunan WC di 32 SMPN Kota Bekasi.

Para tersangka, pejabat Dispora Bekasi yang ditahan dan dijebloskan ke penjara Bulak Kapal Bekasi. (f/ist)

Terus Dikembangkan

Sebagaimana diberitakan media, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan dan lagnsung menangkap tiga orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alat olahraga Pemkot Bekasi, Rabu 15 Mei 2025 lalu. Para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi.

​Tersangka tersebut yakni MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA). Serta AZ selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi sekaligus pengguna anggaran.

​Kasus korupsi bermula dari pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023. Pada tahun tersebut Dinas yang dipimpin AZ menggelar dua kali pengadaan alat olahraga.

​Pada tahap pertama total proyek mencapai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2023. Sedangkan pada tahap kedua nilai proyek sama nilainya dengan tahap pertama hanya saja sumber anggarannya berasal dari bagi hasil pajak.

​”Baik proyek tahap satu dan dua masing-masing dikerjakan oleh perusahan yang sama yakni PT CIA. Yang dalam prosesnya terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Haryono, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan.

​Sementara itu, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Salah satunya pengumpulan alat bukti termasuk menunggu perhitungan nilai pasti kerugian negara oleh auditor.

​”Intinya pada saat ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan di tahapan penyidikan, tim penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka. Pada intinya proses masih berjalan, begitu juga pengumpulan alat bukti pada kasus tersebut,” kata dia.​ (dm/rtr)

Bagikan :