Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP Wonosobo dalam Operasi Gabungan
WONOSOBO | Populinews.com – Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo bersama tim gabungan berhasil menyita 267 bungkus rokok ilegal dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (15/10/2025) di wilayah Kecamatan Wonosobo dan Kejajar.
Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan rutin yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Sejumlah instansi turut berpartisipasi, antara lain Bea Cukai Magelang, Polres Wonosobo, Badan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Diskominfo Kabupaten Wonosobo.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya berbagai pelanggaran terkait pita cukai, baik dari segi jenis, personalisasi, maupun peruntukan.
“Total ada 267 bungkus rokok ilegal yang kami temukan. Di Kecamatan Wonosobo terdapat 55 bungkus merek AB7, 24 bungkus Newcastle, dan 24 bungkus HJ. Sementara di wilayah Kejajar ditemukan 11 bungkus Alphaiz, 50 bungkus King Garet, 24 bungkus Alphaiz Anggur, serta 21 bungkus Jeff Marlin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rame menjelaskan bahwa petugas juga mendapati sejumlah produk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok dengan nilai cukai yang tercantum pada kemasan.
“Semua barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Magelang untuk proses penindakan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh instansi terkait,” tambahnya.
Penegakan hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 55, yang mengatur larangan terhadap kegiatan memperjualbelikan, menyimpan, maupun mengedarkan rokok tanpa cukai.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap masyarakat dapat ikut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Para pedagang diimbau agar tidak menjual produk tanpa pita cukai dan membantu pemerintah menjaga peredaran barang kena cukai yang sah demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. (sya/adv)

