BANYUASIN | Populinews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (15/7/2026).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan monitoring (corwasm) terkait optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa serta percepatan penataan dan penyelesaian batas wilayah desa.

Rombongan Komisi I yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Hj. Meilinda, S.Sos, MM. diterima langsung oleh Kepala Desa Marga Sungsang Taufik Ansori, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan menekankan pentingnya kejelasan status batas wilayah sebagai fondasi utama dalam perencanaan pembangunan dan pencegahan konflik sosial di tingkat akar rumput.

“Penyelesaian batas desa bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi aset desa dan hak-hak masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa proses pemetaan dan penetapan batas di Desa Marga Sungsang berjalan sesuai prosedur dan melibatkan partisipasi aktif warga,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumsel dalam arahannya.

Selain isu batas wilayah, Komisi I juga memantau kinerja aparatur desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Anggota dewan memberikan masukan terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Marga Sungsang menyampaikan apresiasi atas perhatian legislatif provinsi. Ia mengakui bahwa penataan batas wilayah merupakan tantangan yang kompleks, namun pihaknya berkomitmen untuk berkoordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Banyuasin guna menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas.

“Kehadiran Komisi I DPRD Sumsel memberikan semangat baru bagi kami untuk segera merampungkan dokumen batas desa. Kami juga siap menerima masukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” katanya.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi percepatan penyelesaian isu strategis di tingkat desa, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan legislatif provinsi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Banyuasin. (Adv)

Bagikan :