KOTA BEKASI | Populinews.com – Lapas Kelas II A Bekasi terlihat didatangi rombongan Imigrasi yang membawa seorang WNA Nigeria, nampak mengenakan rompi orange, pada Selasa (14/7/2026). Pihak Imigrasi yang membawa WNA mengatakan, “Hubungi aja Humas Tikim, karena kami hanya diminta untuk mengantarkan”.

Berdasarkan keterangan Humas Tikim Imigrasi kota Bekasi melalui surat Nomor: WIM.11.IMI.8.TI.08.07-12372, tertanggal 15 Juli 2026, didapat keterangan, Kantor Imigrasi Bekasi melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian tengah melakukan penyidikan terhadap seorang Warga Negara Nigeria berinisial OCO.

OCO diduga telah melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. OCO diamankan dari tempat tinggalnya di salah satu Apartemen yang berada di wilayah Kota Bekasi pada saat pelaksanaan Operasi Mandiri oleh petugas imigrasi Bekasi.

Seksi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan, “Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, OCO tidak dapat menunjukkan Paspor serta Izin tinggal miliknya sehingga petugas langsung membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bekasi”.

“OCO masuk ke Wilayah Indonesia pada tanggal 08 September 2017 menggunakan Visa Kunjungan. Saat ini OCO diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku Izin tinggalnya (overstay) dan tidak memiliki Dokumen Perjalanan berupa Paspor karena telah hilang menurut pengakuan OCO” jelasnya.

Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Bekasi melanjutkan proses penanganan kasus ke tahap penyidikan.

PPNS Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan, “Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Bekasi telah berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya”.

“Proses penyidikan telah berlangsung kurang lebih selama satu setengah bulan dan saat ini OCO telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi” ujarnya.

“Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan apabila ada kecurigaan ataupun prilaku yang mencurigakan WNA kepada pihak Imigrasi setempat” tutupnya. (Rahmat Tr, CPP)

Bagikan :