BANDUNG | Populinews.com — DPRD Kabupaten Bandung menyepakati KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Bandung. Dalam kesepakatan tersebut, DPRD meminta agar target pendapatan dan belanja daerah disusun berdasarkan perhitungan yang realistis serta mengutamakan manfaat bagi masyarakat.

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 sekaligus Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (13/8/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, menyebut KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2027 dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang intensif dan dinamis, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 secara tepat waktu,” ujar Renie.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi pijakan untuk penyusunan perubahan APBD tahun berjalan. Adapun KUA-PPAS 2027 menjadi pedoman awal dalam menentukan arah kebijakan anggaran Kabupaten Bandung.

Salah satu catatan DPRD berkaitan dengan target pendapatan daerah. Renie meminta agar penetapan target mengacu pada potensi riil dan didukung data yang akurat.

“Target pendapatan harus realistis. Jangan sampai target ditetapkan tanpa didukung data dan potensi yang jelas,” tegas Renie.

Menurut DPRD, proyeksi pendapatan yang sesuai dengan kondisi riil diperlukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah. Target yang terlalu tinggi tanpa dukungan potensi yang jelas dikhawatirkan memengaruhi pelaksanaan program pembangunan.

DPRD juga meminta pemerintah daerah memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam menyusun belanja. Program dan kegiatan harus disesuaikan dengan proyeksi pendapatan yang objektif, tingkat urgensi, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.

DPRD menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kualitas penggunaan anggaran dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan anggaran juga diminta memperhatikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Pemerintah daerah didorong menghindari defisit yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan.

Untuk menjaga kondisi fiskal, Pemerintah Kabupaten Bandung didorong menyusun strategi peningkatan pendapatan sekaligus melakukan pengendalian belanja.

DPRD turut menyoroti belanja pegawai. Pemerintah daerah didorong melakukan penataan dan restrukturisasi organisasi dengan membangun struktur yang ramping dan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain kesepakatan anggaran, rapat paripurna menghasilkan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Renie mengatakan regulasi tersebut berkaitan dengan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

“Perda ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan urusan kesehatan. Harapannya, kualitas pembangunan kesehatan dan pelayanan publik di bidang kesehatan semakin baik,” katanya.

Persetujuan Raperda tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, perangkat daerah, para camat, serta sejumlah pihak terkait.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, DPRD Kabupaten Bandung menekankan agar pengelolaan APBD dilakukan secara realistis dan disiplin serta diarahkan pada kepentingan masyarakat.

Bagikan :