PALEMBANG | Populinews.com – Sedikitnya 12 Pemilik Perusahaan Pers (Owners) dan Pemimin Redaksi media online dan cetak golongan kecil di Sumatera Selatan, sepakat membentuk wadah berhimpun yang diberinama Himpunan Perusahaan Media Pers Mikro Kecil Indonesia (HPMKI).

Wadah ini secara hukum dikuatkan dengan Akta Notaris Yan Maya Pada Nomor 59 tanggal 31 Juli 2026, dan telah disahkan Kementerian Hukum RI berdasarkan Kepmenkum Nomor: AHU-0006555.AH.01.07.TAHUN 2026 tanggal 28 Agustus 2026.

”Alhamdulillah, wadah ini telah memiliki legalitas hukum yang resmi dan diakui oleh negara. Tinggal ke depan kita menyusun program kerja, yang tentu saja harus kita sinkronkan dengan program institusi pemerintah yang membidangi komunikasi Informasi dan Digitalisasi, Seperti Dinas Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID),” ujar Ketua HPMKI Pudiyaka, dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan latar belakang dan tujuan dibentuknya perhimpunan ini, tidak lain sebagai bentuk komitment bersama untuk saling menguatkan eksistensi atau keberadaan perusahaan media kecil yang dikelola masing-masing, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Selama ini banyak media yang hanya berorientasi pada nilai komersial, sementara misi mencerdaskan masyarakat, sepertinya sangat terabaikan. Padahal esensi peran media adalah memberikan pendidikan kepada publik tentang banyak hal. Termasuk di bidang bisnis dan usaha kecil.

Apalagi sekarang ini semua informasi sudah dikuasai oleh platform digital yang lebih cepat, tapi belum tentu akurat dan tepat. Bahkan banyak berseliweran informasi yang jauh dari kaidah jurnalistik, Hoax dan menyesatkan. Termasuk, kasus jual beli onilne, terkadang barang yang ditawarkan, kuualitasnya jauh berbeda ketika sudah dibeli dan diantar ke konsumen.

”Atas latar belakang inilah HPMKI hadir, bukan sekedar memberikan informasi, tapi lebih dari itu, niat tulus untuk menciptakan terobosan baru, bahwa kahadiran media bukan hanya menyampaikan informasi berita kepada publik, tapi juga bisa berperan memberikan proteksi (Pelindung) bagi publik agar tidak terjebak pada informasi yang tidak benar, apalagi yang bermotif penipuan produk usaha,” ujar Pudiyaka.

Lalu bagaimana cara mempoteksi publik agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan? Tentu banyak hal yang bisa kita lakukan. Misalnya mengadakan sosilisasi kepada publik tentang bagaimana mengenali ciri-ciri dan bentuk informasi yang benar dan hoax. Atau sebaliknya kita melakukan sosialisasi atau forum diskusi tentang informasi yang memenuhi sandar jurnalisitik.

Apalagi sekarang ini, banyak masyarakat yang gandrung merekam (memvideokan) atau membuat sendiri adegan atau peritiwa, lalu mengupload-nya ke akun pribadinya. Tidak peduli dampak yang bakal ditimbulkan, apakah bermanfaat atau tidak, yang penting posting. Seperti video-video kekerasan, sadis dan berdarah-darah, video pornografi.

Pertanyaannya, sampai kapan fenomena ini akan terjadi terus menerus? Karena itu, kita selaku orang media, tergugah untuk meminimalisir agar dampaknya tidak semakin parah. Untuk itu kita perlu menjalin komunikasi yang baik kepada intitusi yang membidangi ini, yakni Kemen Komdigi, atau Dinas Kominfo di daerah.

Selain itu, HPMKI juga akan berperan aktif mendorong para pelaku ekonomi kreatif atau UMKM, dengan cara membentangkan berbagai informasi positif tentang cara menciptakan produk yang berkualitas, cara berpromosi yang benar dan menjaga konsumen agar tetap terikat pada produk yang dihasilkan. Dalam kontek ini, HPMKI siap menghadirkan para mentor atau instruktur motivator profesional untuk memberikan pelatihan.

”Jadi sebenarnya, manfaat informasi dan komunikasi itu banyak sekali jika dijabarkan. Tinggal kita sebagai pelaku usaha media, untuk berbuat. Apakah cukup sebatas pemberi informasi kepada publik atau lebih dari itu, berparan aktif bersama pemerintah menciptakan ruang-ruang baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelas Pudiayaka

Mengenai keanggataan, Pudiyaka menjelaskan HPMKI terbuka bagi pemilik media di Sumsel yang ingin bergabung. Syarat utama yang harus dipenuhi, bahwa nama yang bersangkutan ada di dalam pendirian perusahaan (Perseroan), disamping beberapa persyaratan lainnya.

Saat ini kepengurusan perkumpulan terdiri dari : Pudiyaka (Ketua – dari Media-Agribisnis); Dahri Maulana (Wakil Ketua I dari Media-Populinews.com); Ruswana (Wakil Ketua II dari Media-Media Global Sumatera); Saryanto (Wakil Ketua III dari Media-Sumaja Post); Pahotan Siagian (Sekretaris, dari Media-Detektifswasta); Fahlepi Senopati (Wakil Sekretaris I dari Media Tokoh); Dela Clara Helmi Putri (Wakil Sekretaris II dari Media-Sniper); Marintan Rajagukguk (Bendahara dari Media-Inmanas); Ervina Diniaty (Wakil Bendahara I dari Media-News Hunter); A Mughni Dehesa (Wakil Bendahara II dari Media-Rotasi). Ketua Pengawas-Helma Haris (Media-Hitam Putih) dan sebagai Anggota Pengawas – Teguh Zakaria. (ril)

Bagikan :