Teras Cihampelas hingga Aset Bermasalah, DPRD Bandung Susun Aturan Baru Pengelolaan BMD
BANDUNG | Populinews.com – DPRD Kota Bandung tengah membahas pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pembaruan aturan tersebut mencakup penertiban administrasi aset, penyelesaian persoalan penyewaan, evaluasi pemanfaatan aset, hingga penerapan sistem digital terintegrasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi diperlukan karena masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Persoalan tersebut di antaranya ketidakakuratan data, pemanfaatan aset yang belum optimal, tunggakan sewa, serta belum terintegrasinya administrasi dan perencanaan.
Radea menjelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD didasarkan pada tiga pertimbangan. Yakni penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset.
Sejumlah regulasi menjadi dasar pengelolaan BMD, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Untuk tingkat Kota Bandung, pengelolaan aset antara lain mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota yang mengatur penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.
Radea menyebutkan, persoalan aset juga berkaitan dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi. Selain itu, pemeliharaan aset belum maksimal dan pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan tenaga penilai.
Pembenahan juga mencakup administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, serta sistem pembinaan dan pengawasan.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.
Penertiban Pemanfaatan dan Penyewaan Aset
Dalam pembahasan Raperda, skema pemanfaatan aset menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Skema tersebut meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
Pada mekanisme penyewaan, pemerintah daerah masih perlu menertibkan sejumlah persoalan, seperti pembayaran yang menunggak, perjanjian sewa yang tidak diperpanjang, data pengguna yang belum jelas, serta ketidakjelasan status pemanfaatan aset.
Untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan, diperlukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap seluruh aset daerah.
Pendataan tersebut mencakup keberadaan aset, kondisi fisik, status hukum, dan pihak yang menggunakannya. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk mengetahui aset yang masih digunakan dalam pelayanan publik, aset yang memiliki potensi pemanfaatan produktif, serta aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan khusus.
Adapun cakupan penatausahaan BMD meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, serta persediaan.
Teras Cihampelas Jadi Contoh Penanganan Aset
Persoalan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal juga menjadi perhatian DPRD dalam penyusunan aturan baru. Teras Cihampelas menjadi salah satu contoh yang dibahas terkait pentingnya perencanaan, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala.
Radea mengatakan, aset yang belum memberikan manfaat optimal perlu dievaluasi agar tidak terus menjadi beban pengelolaan. Meski demikian, penghapusan aset harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Salah satu opsi penanganan Teras Cihampelas yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut berkaitan dengan perlunya kepastian landasan hukum dalam menentukan tindak lanjut terhadap aset pemerintah yang membutuhkan penanganan khusus.
Karena itu, DPRD mendorong agar pembaruan Perda turut memperjelas mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset. Pengaturan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
DPRD Dorong Basis Data Aset Terintegrasi
Selain penertiban administrasi dan pemanfaatan, pembaruan Perda juga diarahkan pada digitalisasi pengelolaan aset.
Radea mengatakan, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD perlu didukung sistem digital yang saling terintegrasi.
Sistem tersebut nantinya dapat menghimpun informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatan setiap aset dalam satu basis data.
Dengan ketersediaan data yang terintegrasi, pemerintah dapat menentukan kebutuhan pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, serta mendeteksi potensi persoalan administrasi maupun penyewaan sejak awal.
Digitalisasi juga diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antarperangkat daerah. Hal ini diperlukan agar proses pengawasan dan pengambilan keputusan mengacu pada informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyusunan kebijakan tersebut, Kota Bandung juga dapat menjadikan pengelolaan aset di daerah lain sebagai bahan perbandingan.
Beberapa referensi yang dapat dipelajari antara lain pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam memanfaatkan barang milik daerah, khususnya aset tanah.
Kedua praktik tersebut dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, serta meningkatkan pengawasan. Penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Bandung.
Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi landasan bagi pengelolaan aset pemerintah daerah yang lebih tertib, transparan, dan produktif.
Melalui regulasi yang lebih kuat, pendataan yang akurat, dan evaluasi berkala, aset milik pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pelayanan publik, pembangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung.
