Antrean Rusunawa Bandung Tembus 3.000 KK, DPRD Siapkan Pembaruan Perda
BANDUNG | Populinews.com – Ketersediaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Bandung belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Saat ini, terdapat tiga rusunawa dengan kapasitas total 941 unit, sementara sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) masih tercatat dalam daftar tunggu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun oleh Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung.
Anggota Pansus 20 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Syahlevi Edwin Apandi, mengatakan keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan tempat tinggal membuat hunian vertikal menjadi salah satu solusi bagi masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ungkapnya.
Menurut Syahlevi, kesenjangan antara jumlah unit yang tersedia dan kebutuhan masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi rumah susun.
Karena itu, pembaruan Perda Rumah Susun diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi perbaikan pengelolaan rusunawa sekaligus membuka peluang penambahan hunian vertikal di Kota Bandung.
Raperda Baru Memuat 111 Pasal
Syahlevi menjelaskan, DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas penyempurnaan regulasi rumah susun yang sebelumnya diterbitkan pada 2014.
“Sekarang kami sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi.
Raperda tersebut terdiri dari 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun.
Menurutnya, pembahasan perlu dilakukan secara komprehensif agar aturan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan bangunan dan penambahan unit, tetapi juga memperhatikan kualitas pengelolaan serta kesejahteraan penghuni.
Selama ini, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi keluhan penghuni rumah susun. Mulai dari fasilitas yang masih terbatas, biaya sewa yang dianggap mahal, hingga besarnya pengeluaran untuk listrik dan air.
“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” katanya.
Syahlevi menilai, penyediaan rumah susun harus diikuti dengan pengelolaan yang baik, fasilitas memadai, dan biaya yang dapat dijangkau masyarakat.
Kualitas Hunian Jadi Perhatian
Lebih lanjut, Syahlevi menyebut keberadaan rumah susun seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan kehidupan penghuni. Tidak hanya jumlah unit yang tersedia, tetapi juga fasilitas, keterjangkauan biaya sewa, tarif listrik dan air, serta kepastian pengelolaan.
Ia berharap pembaruan Perda Rumah Susun dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan rusunawa sekaligus memperluas ketersediaan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan regulasi yang lebih baik, pembangunan rumah susun di Kota Bandung diharapkan mampu menjawab persoalan keterbatasan lahan sekaligus menghadirkan tempat tinggal yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
