NATUNA | Populinews.com – Pembinaan kesadaran hukum di desa dan kelurahan di kabupaten Natuna bertujuan untuk membangun budaya masyarakat agar menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran hukum ini dirterapkan dalam sikap, prilaku yang patuh dan taat terhadap hukum di NKRI, serta menghormati HAM.

” Pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum amat penting, terutama dalam mewujudkan kondisi tatanan sosial yang lebih teratur, tertib serta aman, karena dengan kesadaran akan hukum yang terus dibangun ditengah masyarakat, iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan akan lebih mudah diwujudkan. ” Jelas Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Budi Darma saat membuka Acara Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum Natuna yang ditaja Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Senin (14/09) di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai.

Sosialisasi desa kekurahan sadar hukum di Natuna Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Darsyad menjelaskan bahwa pembangunan hukum sebagai bagian integral Sistem Pembangunan Nasional, secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat sekaligus berfungsi sebagai faktor integratif pembangunan bidang lainnya.

“Hukum dianggap efektif jika hukum mampu mengkondisikan dan merubah kualitas serta perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangunan. Sedangkan tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi atau rendah dapat dilihat pada budaya hukumnya. ” Jelas Darsyad.

Penyuluhan hukum merupakan upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur Negara.

”Terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Thn 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Diantaranya : Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan Kriteria lain yang ditetapkan Daerah, ”Jelas Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty.

Acara penyuluhan hukum ini dihadiri Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Natuna, Camat, Lurah dan Kepala Desa se – Bunguran Besar.

Berbagai kriteria Desa dan kelurahan yang dinilai sadar hukum seperti diuraikan Siska Sukmawari diatas telah direvisi disesuaikan dengan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui surat edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Beberapa Kelurahan /Desa di Kabupaten Natuna yang termasuk dalam kategori Kelurahan/Desa sadar hukum, diantaranya Kelurahan Bandarsyah, Desa Sepempang, Desa Tapau dan Desa Air Lengit.

” Upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan Desa/Kelurahan sadar hukum diantaranya adalah meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok KADARKUM) di setiap Desa/Kelurahan Binaan maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah terbentuk,” Jelas Siska.

Selain langkah diatas, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan sadar hukum yang telah dibentuk terkait kriteria yang harus dipenuhi, memberdayakan tenaga Penyuluh Hukum dan paralegal di setiap Desa/Kelurahan/wilayah untuk melakukan pembinaan terhadap Kelompok KADARKUM, meningkatkan sinergisitas antara Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh stakeholder terkait di Pusat dan Daerah. (red)

Bagikan :