Lembaga KPK Kembali Wanti-wanti Mafia Tanah yang Ada di Kepri
Populinews.com, Tanjungpinang
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing kembali mewanti-wanti pihak perusahaan yang ada di Kepulauan Riau untuk mempergunakan Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai dan Hak mengelola lahan dan tanah sesuai dengan peruntukannya.
“Kami mewakili masyarakat memberi masukan kembali kepada seluruh perusahaan di Provinsi Kepri untuk dapat mengelola puluhan ribu hektare tanah terlantar yang ada di Provinsi Kepri dengan baik dan benar (sesuai peruntukannya),” ucap Kennedy.
Secara pribadi, Kennedy, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh
perusahaan yang memiliki legalitas sah secara hukum atas Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai dan Hak Mengelola.
“Dalam hal ini perusahaan-perushaan yang melaksanakan sesuai dengan peruntukan dan prinsipnya, tidak merugikan pihak pemerintah dan masyarakat,” kata dia.
“Namun, sebagai masukan kepada pihak pemerintah dan perusahaan, apabila mengangkangi hal tersebut otomatis tanah yang dikelola pihak perusahaan batal demi hukum dan akan kembali kepada negara dalam hal ini rakyat,” ucapnya.
Dimana hal itu tertuang jelas di Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria Pasal 27, 34 dan 40 yang berbunyi hak tanah akan terhapus antara lain karena diterlantarkan.
Selain itu, juga merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dimana jelas disebutkan bahwa pemanfaatan tanah terlantar demi kesejahteraan masyarakat di NKRI ada empat. Yakni :
1. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat.
2. Mengurangi kemiskinan.
3. Menciptakan lapangan kerja.
4. Meningkatkan perumahan Rakyat.
5. Meningkatkan ketahanan pangan dan energi.
Kennedy menilai, kepatuhan pihak perusahaan terhadap aturan tersebut merupakan bentuk dukungan pencapaian dari berbagai tujuan, termasuk program pembangunan Pertahanan dan Keamanan Nasional (HANKAM) di Indonesia.
“Jadi untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah terlantar dapat berkontribusi secara nyata untuk sebesar-besarnya memakmurkan rakyat di NKRI ialah dengan cara tetap taat pada prinsip pengelolaan pertanahan di Indonesia,” ucapnya.
“Intinya pimpinan perusahaan di Indonesia dan seluruh rakyat harus patuh dengan aturan yang berlaku. Untuk mafia-mafia tanah di NKRI ini memamg sudah saatnya diberantas demi kesejahteraan rakyat Indonesia,” timplanya. (A/S).
