Kebijakan Publik Perspektif Sosiologi Hukum
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
Kebijakan publik merupakan segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan yang bersifat umum guna mengorkestrasi visi dan misi pemerintah demi terwujudnya kemaslahatan publik dan kesejahteraan sosial. Public policy is whatever govermments choose to do pr not to do, demikian kata Thomas R. Dye (1978).
Kebijakan publik pada hakikatnya merupakan sarana teknis sebagai representasi fungsi pemerintah untuk memberikan pelayanan birokratis kepada publik terkait penyelesaian problema-problema masyarakat tertentu dan untuk meningkatkan fungsi-fungsi kinerja pelayanan pemerintah. Maka dari itu, dalam perumusan kebijakan publik, partisipasi masyarakat menjadi poin penting, karena adresat dari kebijakan publik adalah masyarakat. Masyarakat adalah subyek sekaligus obyek dari pada kebijakan publik.
Terlebih, secara yuridis-konstitusional, khususnya dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyat adalah pemegang kedaulatan, yang mengandung konsekuensi logis sine qua non adanya keterlibatan dan partisipasi substantif dari rakyat dalam perumusan kebijakan publik.
Oleh sebab itu, dalam berbagai substansi peraturan perundang-undangan, selalu diatur perihal peran dan partisipasi masyarakat. Suatu kebijakan publik tidak akan memiliki basis legitimasi dan basis legalitas tanpa adanya peran dan partisipasi dari masyarakat. Tetapi, dalam realitasnya, peran dan partisipasi masyarakat seringkali diletakkan dalam kerangka formalitas belaka (standar pemenuhan), bukan dalam kerangka peran strategis yang menjadi acuan referensi dalam menentukan kebijakan publik.
Contoh konkritnya, misalnya perihal pembentukan UU Cipta Kerja, dimana peran dan partisipasi masyarakat hanya diletakkan sebagai basis formalitas belaka. Maka dari itu, UU Cipta Kerja tidak memiliki basis legitimasi yang kuat di mata publik. Hal ini tidak akan terjadi, seandainya pembentukan UU Cipta Kerja dibarengi dengan adanya peran dan partisipasi secara substantif dari masyarakat, pastinya UU Cipta Kerja akan menyerap sarupati aspirasi masyarakat sehingga memiliki basis legitimasi sosial yang kuat. UU Cipta Kerja sendiri akhirnya diputus MK dengan status “Inkonstitusional bersyarat”.
Perihal konstelasi kebijakan publik, menarik sebenarnya untuk dikaji dan ditelaah dalam perspektif sosiologi hukum. Sosiologi hukum sendiri merupakan disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji mengenai relasi respirokal antara ilmu dan teori sosiologi dengan hukum guna menelaah fenomena-fenomena hukum. Dalam hal ini, hukum dikonstruksikan sebagai gejala sosial serta tinjauan perspektif untuk melihat sejauh mana pengaruh masyarakat terhadap hukum. Sosiologi hukum basis pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Di sisi lain, dikenal juga sociological jurisprudence, yang merupakan aliran filsafat hukum yang mengkaji mengenai relasi antara masyarakat dengan hukum. Menurut aliran filsafat hukum sociological jurisprudence, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat setempat.
Artinya, hukum pada prinsipnya tidak diciptakan tetapi digali dan diformalisasi dari nilai-nilai masyarakat. Jika sosiologi hukum basis pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum, maka sebaliknya sociological jurisprudence basis pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat.
Nah, dalam perspektif sosiologi hukum, kebijakan publik sebagai produk hukum pada prinsipnya dapat ditelaah menggunakan teori-teori sosiologi, dalam hal ini adalah teori partisipasi masyarakat. Menurut Arnstein (1967), partisipasi masyarakat dapat dibedakan dalam tiga tingkatan yang disesuaikan dengan daya kekuatan masyarakat untuk menentukan suatu produk akhir, dalam hal ini adalah kebijakan publik.
Tiga tingkatan tersebut adalah tidak partisipatif (non-paticipation), partisipasi semu (tokenizem), dan kekuatan masyarakat (citizen powers).
Pertama, tidak partisipatif. Merupakan kondisi dimana masyarakat memiliki sikap apatis terhadap perumusan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga enggan melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Artinya, masyarakat tidak dilibatkan serta tidak mau dilibatkan baik secara formal maupun substantif terkait perumusan kebijakan publik. Kondisi ini biasanya terjadi pada negara totaliter dan otoritarianisme.
Kedua, partisipasi semu. Merupakan kondisi dimana partisipasi masyarakat hanya sekadar menjadi basis formalitas belaka dalam perumusan kebijakan publik. Artinya, partisipasi masyarakat ada dalam perumusan kebijakan publik, namun tidak memiliki atau lemah pengaruhnya terhadap penentuan isi atau substansi kebijakan publik.
Ketiga, partisipasi kekuatan masyarakat. Merupakan kondisi dimana partisipasi masyarakat menjadi kerangka penting dalam menentukan substansi dari kebijakan publik. Masyarakat memiliki responsif yang tinggi terhadap perumusan kebijakan publik, di sisi lain, pemerintah juga memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan substansi dalam perumusan kebijakan publik.
Mengacu pada ketiga teori partisipasi masyarakat di atas, perumusan kebijakan publik di Indonesia memiliki kecenderungan tinggi pada irisan konsep partisipasi masyarakat semu. Dalam arti, partisipasi masyarakat hanya dikonstruksikan sebagai basis formalitas (pemenuhan syarat formil) dan tidak memiliki pengaruh penting dalam menentukan substansi kebijakan publik yang dibuat. Supremasi dan oportunitas kekuasaan terlihat lebih dominan. (*)

